Operasi Patuh Lodaya 2025

12 Pelanggaran Lalu Lintas Dipantau Kamera ETLE Operasi Patuh Lodaya 2025

Inilah 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi target tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforement (ETLE). Berikut cara cek kena tilang

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews/JeprimaIni
PANTAUAN TILANG ELEKTRONIK: Kamera ETLE. - Inilah 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi target tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforement (ETLE). Berikut cara cek kena tilang atau tidak 

9. Menggunakan ponsel saat berkendara 

10. Berboncengan lebih dari tiga orang (ETLE Mobile) 

11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile) 

12. Tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)

Baca juga: 20 Titik Perkiraan Lokasi Razia Operasi Patuh Lodaya 2025 di Kota Bandung, Mulai Hari Senin Ini

Cara Mengecek Kena Tilang ETLE

Berikut ini cara cek kena tilang elektronik secara online dilansir dari laman resmi Korlantas Polri: 

* Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/ . Pada halaman utama, pilih menu 'Cek Data' di bagian kanan atas 

* Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik 'Cek Data' 

* Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

* Nantinya, kendaraan yang tercatat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan "No data available".

* Bagi kendaraan yang terkena tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status. 

Bagi kendaraan yang terkena e-tilang, nantinya pemiliknya wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas kepolisian. 

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, dapat mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Kemudian pelanggar diwajibkan mengonfirmasi pelanggaran melalui situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dan mengisi formulir yang tersedia. 

Setelah itu, mereka akan menerima konfirmasi pembayaran denda tilang melalui SMS dengan metode pembayaran via Bank BRI (BRIVA). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved