Operasi Patuh Lodaya 2025
12 Pelanggaran Lalu Lintas Dipantau Kamera ETLE Operasi Patuh Lodaya 2025
Inilah 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi target tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforement (ETLE). Berikut cara cek kena tilang
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari tiga orang (ETLE Mobile)
11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
12. Tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)
Baca juga: 20 Titik Perkiraan Lokasi Razia Operasi Patuh Lodaya 2025 di Kota Bandung, Mulai Hari Senin Ini
Cara Mengecek Kena Tilang ETLE
Berikut ini cara cek kena tilang elektronik secara online dilansir dari laman resmi Korlantas Polri:
* Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/ . Pada halaman utama, pilih menu 'Cek Data' di bagian kanan atas
* Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik 'Cek Data'
* Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.
* Nantinya, kendaraan yang tercatat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan "No data available".
* Bagi kendaraan yang terkena tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Bagi kendaraan yang terkena e-tilang, nantinya pemiliknya wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas kepolisian.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, dapat mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Kemudian pelanggar diwajibkan mengonfirmasi pelanggaran melalui situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dan mengisi formulir yang tersedia.
Setelah itu, mereka akan menerima konfirmasi pembayaran denda tilang melalui SMS dengan metode pembayaran via Bank BRI (BRIVA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tilang-elektronik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.