Operasi Patuh Lodaya 2025

12 Pelanggaran Lalu Lintas Dipantau Kamera ETLE Operasi Patuh Lodaya 2025

Inilah 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi target tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforement (ETLE). Berikut cara cek kena tilang

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews/JeprimaIni
PANTAUAN TILANG ELEKTRONIK: Kamera ETLE. - Inilah 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi target tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforement (ETLE). Berikut cara cek kena tilang atau tidak 

Jika pembayaran telah dilakukan, pelanggaran dianggap selesai.

Daftar Besaran Denda Tilang 

Perlu diketahui besaran denda tersebut bisa tergantung pada jenis pelanggaran.

Berikut Tribunjabar.id himpun daftar besaran denda tilang dan razia saat Operasi Patuh Lodaya 2025.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu

12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved