20 Titik Perkiraan Lokasi Razia Operasi Patuh Lodaya 2025 di Kota Bandung, Mulai Hari Senin Ini
Operasi Patuh Lodaya 2025 digelar di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, termasuk Kota Bandung, pada hari ini, Senin (14/7/2025).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Operasi Patuh Lodaya 2025 digelar di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, termasuk Kota Bandung, pada hari ini, Senin (14/7/2025).
Periode Operasi Patuh Lodaya 2025 berlangsung selama dua pekan, tepatnya sampai Minggu (27/7/2025).
Sama seperti operasi atau razia yang kerap dilakukan, Operasi Patuh Lodaya 2025 bertujuan meningkatkan ketertiban dan keselamatan masyarakat dalam berlalu-lintas.
Sistem electronic traffic law enforcement atau ETLE baik statis maupun mobile akan turut digunakan pada Operasi Patuh Lodaya 2025 ini.
Lantas, di mana saja titik lokasi razia yang akan ditempati oleh para petugas kepolisian?
Polda Jabar maupun Polrestabes Bandung tidak memberikan informasi secara detail terkait lokasi razia.
Kendati demikian, berdasarkan operasi-operasi sebelumnya, terdapat beberapa titik yang biasanya menjadi lokasi pemeriksaan.
Berikut adalah 20 titik perkiraan lokasi razia Operasi Patuh Lodaya 2025 di Kota Bandung:
Baca juga: Siap-siap, Operasi Patuh Lodaya 2025 Bakal Digelar 2 Pekan di Seluruh Jabar, Ini Sasarannya
1. Jalan sekitar Tugu Simpang Lima, Asia Afrika
2. Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
3. Sekitar lampu merah Rajawali
4. Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung
5. Jalan Ujung Berung sekitar SMAN 24 Bandung
6. Sekitar Polsek Cicendo
7. Sekitar Borma Setiabudhi
8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
9. Lampu merah Jalan Merdeka
10. Bawah flyover Antapani
11. Bunderan Cibiru
12. Lampu merah Istana Plaza
13. Jembatan Viaduct
14. Bawah flyover Pasopati, depan RSHS
15. Taman Kopo Indah 2
16. Lampu Merah Buah Batu (perempatan Mayapada)
17. Pos Buah Batu bekas PHD
18. Jalan Gedebage
19. Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago)
20. Bawah terowongan Kopo
Sebagai informasi, wilayah di atas bukan lah titik pasti digelarnya razia dan hanya bersifat perkiraan.
Pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas sebagai kebijaksanaan pengendara dalam melindungi diri sendiri dan pengendara lain.
Jenis Pelanggaran
Dukung MBG, Pemkot Bandung Buka Peluang Pemanfaatan Lahan Pemerintah untuk SPPG |
![]() |
---|
Kasus Dugaan KDRT Ustaz EE Mencuat, MUI Jabar Tegaskan Seorang Ustaz Harusnya Menjadi Teladan |
![]() |
---|
Respons Pemkot Usai Farhan Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Terkait Sertipikat Lahan |
![]() |
---|
Polrestabes Bandung Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Larang Penjualan Knalpot Brong |
![]() |
---|
4 Bulan Berlalu, Ini Update Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Anggrek Bandung yang Tewaskan Fattan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.