Arti 5 Notifikasi BSU 2025, Mulai dari Memenuhi Kriteria hingga Telah Tersalurkan, Cek di Kemnaker

Pekerja yang mengecek status pencarian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan mendapatkan notifikasi yang berbeda-beda.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @kemnaker
NOTIFIKASI BSU - Notifikasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 saat dicek di bsu.kemnaker.go.id. 

TRIBUNJABAR.ID - Pekerja yang mengecek status pencarian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan mendapatkan notifikasi yang berbeda-beda.

BSU adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat dengan besaran Rp600.000.

Pekerja yang telah lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya bisa mengecek status pencairan di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni bsu.kemnaker.go.id.

Nantinya, akan muncul notifikasi pencairan BSU 2025 bagi para pekerja.

Lantas, apa arti dari masing-masing notifikasi BSU itu?

Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah arti notifikasi BSU:

Notifikasi 1:

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Baca juga: LINK dan Cara Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos Pakai NIK KTP, Cek dan Langsung Ambil

Artinya: NIK pekerja sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

Notifikasi 2:

"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Artinya: pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 3:

"Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia."

Artinya: ada kendala rekening saat penyaluran BSu. Tetapi, uang BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved