LINK dan Cara Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos Pakai NIK KTP, Cek dan Langsung Ambil
Pekerja bisa mencairkan uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui kantor pos.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pekerja bisa mencairkan uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui kantor pos.
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja dan guru honorer senilai Rp300.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025 sehingga nominalnya menjadi Rp600.000.
Pekerja yang lolos validasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bisa mencairkan uang bansos melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau BSI.
Selain melalui bank-bank tersebut, pekerja juga kini bisa mencairkan BSU 2025 melalui kantor pos.
Skema pencairan BSU 2025 melalui kantor pos ini merupakan alternatif bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau BSI.
Lantas, bagaimana mencairkan BSU 2025 melalui kantor pos?
Cek status
Sebelum mencairkan BSU 2025, pekerja harus terlebih dulu mengecek status penerima melalui aplikasi PosPay.
Baca juga: LINK dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Guru Honorer, Siap-siap Cair Bulan Juli
Berikut adalah cara mengecek status penerima BSU 2025 melalui aplikasi PosPay:
1. Unduh aplikasi PosPay di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi tanpa perlu login.
3. Pilih ikon huruf “i” di kanan bawah layar utama.
4. Klik ikon Kemnaker bergambar lima tangan.
5. Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
6. Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Dapatkan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non-Formal 2025, Lengkap Link Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar NIK KTP Teregistrasi di DTSEN, Diperbarui 3 Bulan Sekali |
![]() |
---|
Syarat Aktivasi Rekening untuk Cairkan BSU Guru PAUD Non-formal, Siapkan KTP hingga NPWP |
![]() |
---|
3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.