Cara Dapatkan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non-Formal 2025, Lengkap Link Cek Penerimanya

Simak berikut cara menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

canva
ILUSTRASI BSU GURU - Simak berikut cara menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 

TRIBUNJABAR.ID - Simak berikut cara menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Guru-guru bisa mendapatkan BSU yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, diberikan langsung selama dua bulan dengan total Rp 600.000.

Lalu, bagaimana cara guru PAUD non-formal bisa mendapatkan BSU?

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah @Kemendikdasmen, Selasa (26/8/2025), terdapat sejumlah guru PAUD non-formal yang bisa mendapatkan BSU.

Mereka adalah guru Kelas Bermain (KB), Taman Pendidikan Al-quran (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Total guru yang akan mengikuti dapatkan BSU ada 253.407 orang.

Cara dapatkan BSU untuk guru PAUD non-formal

Guru yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kemendikdasmen.

Salah satunya adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar NIK KTP Teregistrasi di DTSEN, Diperbarui 3 Bulan Sekali

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sebuah sistem pengelolaan data nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengumpulkan, memeriksa, dan memelihara data mengenai satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta data lainnya yang terkait dengan pendidikan di Indonesia.

Selain masuk Dapodik, data guru juga harus dipadankan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Bila belum masuk dalam Dapodik, guru harus melakukan pendataan untuk bisa masuk Dapodik agar bisa mendapatkan BSU.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatakan, bantuan insentif dan BSU untuk guru akan dikirimkan ke rekening guru yang dibuatkan oleh Kemendikdasmen.

"Rekening dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima," demikian yang tertulis di akun Instagram resmi @kemendikdasmen, Kamis (14/8/2025).

Kemendikdasmen akan memberikan bantuan insentif dan BSU sesuai dengan data guru yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2024. 

Sementara bagi yang belum masuk Dapodik bisa segera mengurus semua persyaratan agar bisa segera masuk ke Dapodik pemerintah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved