3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal
Pemerintah menggelontorkan tiga jenis bansos husus untuk guru bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah menggelontorkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) khusus untuk guru bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Adanya ketiga bansos itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti pada Rabu (6/8/2025).
Dilansir dari YouTube KEMDIKDASMEN, Suharti menjelaskan ada tiga bansos untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para guru.
Hal tersebut sebagai hadiah bagi para guru bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI.
Lantas, apa saja bansos tersebut?
1. Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN
• Diberikan kepada 341.248 guru formal dan non-formal, termasuk guru PAUD, yang memenuhi kualifikasi kriteria S-1/D-4 namun belum punya sertifikasi profesi.
• Besaran bantuan tahun ini: Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan, namun cair satu kali sehingga nilainya menjadi Rp2.100.000.
Baca juga: LINK dan Cara Aktivasi Rekening di Info GTK Kemendikdasmen, Cairkan Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru PAUD Non-Formal
• Jumlah penerima 253.407 guru yang memenuhi persyaratan.
• Besaran Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, namun pencairannya satu kali sehingga nilainya menjadi Rp600.000.
3. Bantuan Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4 untuk Guru PAUD & SD
• Beasiswa kuliah S-1/D-IV bagi 12.500 guru yang belum memiliki kualifikasi akademik.
• Besaran bantuan mencapai Rp3 juta per semester.
Cara Cek Penerima Insentif
| Tragis, Hukuman Super Berat Rasnal usai Bela Honorer, Dipenjara, Tak Digaji 1 Tahun, Kini Dipecat |
|
|---|
| 20 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru Sosiologi di Sulsel Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun Gara-gara Sumbangan |
|
|---|
| LINK Download Panduan Peringatan Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kemendikdasmen |
|
|---|
| Respons Fortusis Soal Rencana SE Gubernur Jabar Soal Hukuman untuk Murid Nakal: "Tidak ada artinya" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sekjen-Kemendikdasmen-Suharti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.