Syarat Aktivasi Rekening untuk Cairkan BSU Guru PAUD Non-formal, Siapkan KTP hingga NPWP

Pemerintah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BSU - Pemerintah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.

BSU ini merupakan bagian dari salah satu bantuan sosial (bansos) khusus para guru yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia (RI).

Bantuan ini cair melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sama seperti sebelumnya, BSU guru PAUD non-formal ini memiliki besaran Rp300.000 untuk dua bulan, dengan pencairan satu kali sehingga nilainya menjadi Rp600.000.

Dilansir dari Instagram @puslapdik_dikbud, ada sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

Data tersebut diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga tanggal 30 Juni 2024.

Adapun, guru bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU melalui laman resmi info GTK.

Berikut adalah cara mengecek status penerima BSU lengkap dengan syarat aktivasi rekening:

Baca juga: 3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal

1. Buka link: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

2. Nantinya akan ada notifikasi apakah termasuk penerima BSU atau tidak

2. Setelah masuk, guru juga bisa melihat informasi penting, termasuk:

  • SK penerima bantuan (nomor SK, nama penerima, NIK, NUPTK, nama satuan pendidikan),
  • Nomor rekening dan nama bank penerima,
  • Unduhan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).

3. Apabila terdaftar, lakukan aktivasi rekening bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau Mandiri).

Rekening tersebut sudah dibuat secara kolektif oleh Kemendikdasmen dan tinggal diaktivasi oleh masing-masing guru.

Berikut syarat aktivasi rekening:

  • KTP asli,
  • NPWP asli,
  • Print out SK BSU atau info dari laman GTK,
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah,
  • Bagi kepala sekolah, wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan,
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

4. Setelah diaktivasi, cetak buku rekening dan ATM.

Adapun, batas waktu aktivasi rekening ini yaitu pada 30 Januari 2026.

Baca juga: Meski Banyak Guru dan Siswa Mundur, Mensos Targetkan 159 Sekolah Rakyat Beroperasi September 2025

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved