Pantas Saja Kopi 7,9 Ton dari Garut Tak Pernah Sampai ke Medan, Ternyata "Dikerjain" Sopir Truk

Dua pelaku melakukan modus tipu gelap biji kopi seberat 7,9 ton kepada korban di Garut. Ternyata kopi dijual kembali ke Semarang.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
BIJI KOPI - Foto merupakan ilustrasi biji kopi yang sudah dijemur di tempat pengolahan kopi Kelompok Tani Kopi Wanoja, di kaki Gunung Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (1/10/2024). Dua pelaku melakukan modus tipu gelap biji kopi seberat 7,9 ton kepada korban di Garut. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Supriadi, seorang petani kopi di Garut tak menyangka biji kopi hasil taninya ternyata tak pernah sampai ke Kota Medan.

Padahal ia sudah mengirimkan kopi hasil taninya ke ibukota Sumatera Utara itu.

Belakangan, Supriadi pun tahu penyebabnya. 

Ternyata biji kopi seberat 7,9 ton itu 'dikerjain' oleh dua orang yang mengaku sebagai jasa angkutan pengiriman kopi yang datang ke tempat korban.

Akibatnya, Supriadi yang merupakan warga Kadungora itu mengalami kerugian sebesar Rp760 juta rupiah.

Baca juga: SMAN 12 di Cisewu Garut Jemput Bola Demi Cegah Anak Putus Sekolah, Aturan Rombel Tak Berpengaruh

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan modus pencurian kopi itu berhasil diungkap oleh Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Garut, Rabu (2/7/2025).

"Kami amankan dua orang pelaku, modusnya menyamar sebagai sopir angkutan resmi yang datang ke tempat korban," ujarnya kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

Dua pelaku itu adalah DH (38) yang merupakan warga Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah.

Kedua pelaku diketahui melakukan penjemputan biji kopi di rumah korban pada 20 Mei 2025 menggunakan truk.

Pelaku juga memperlihatkan sejumlah identitas dari mulai KTP, SIM dan surat-surat kendaraan agar korban merasa yakin.

"Setelah ditunggu empat hari ternyata korban tak kunjung menerima laporan bahwa kiriman kopinya sampai di Medan, merasa curiga akhirnya korban melapor," ungkapnya.

Baca juga: Hamra Senang Bisa Kembali Satu Tim Bersama Sang Kakak, Dapat Wejangan Ini dari Rezaldi

Kemudian setelah melakukan penyelidikan biji kopi tersebut ternyata dibawa oleh pelaku ke wilayah Semarang untuk dijual kembali.

Berutnung kedua pelaku akhirnya bisa dibekuk oleh polisi di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Subang dan Semarang.

"Hari ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan, tidak dipungkiri ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," ucapnya.

Joko menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," ujar Joko. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved