Breaking News

Rombel SMA di Jabar 50 Siswa

SMAN 12 di Cisewu Garut Jemput Bola Demi Cegah Anak Putus Sekolah, Aturan Rombel Tak Berpengaruh

Rencana Pemprov Jawa Barat menambah jumlah rombongan belajar di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 siswa tidak berpengaruh di wilayah selatan Garut.

SMAN 12 Cisewu Garut
JEMPUT BOLA - Foto dokumentasi kegiatan siswa SMAN 12 Garut di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pihak sekolah jemput bola langsung ke rumah warga untuk cegah anak putus sekolah.   

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Rencana Pemprov Jawa Barat menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 orang ternyata tidak berpengaruh di wilayah selatan Garut.

Salahsatunya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 yang terletak di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala SMAN 12 Garut, Iman Budiman, mengatakan hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk di wilayah Cisewu masih tergolong sedikit dibandingkan wilayah lain.

"Untuk sementara kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh bagi kami, karena sekolah sudah melakukan penarikan siswa secara proaktif untuk mencegah putus sekolah," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (2/7/2025).

Bahkan guru-guru di sekolah sampai harus jemput bola ke rumah-rumah warga untuk memastikan anak-anak yang baru lulus sekolah menengah pertama agar mau melanjutkan pendidikan.

Baca juga: FKSS Tolak Rencana Pemprov Jabar Tambah Jumlah Rombel di Sekolah Negeri: Merugikan Pendidikan

Hal itu juga dilakukan untuk memenuhi jumlah kuota siswa di daerah tersebut yang terkadang tidak sepenuhnya terpenuhi.

"Kami terus berupaya agar siswa tetap bisa bersekolah, termasuk membantu mendapatkan bantuan bagi siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu," ungkapnya.

Ia menuturkan meski demikian aturan penambahan rombel dari 36 menjadi 50 orang akan memberatkan tenaga pengajar atau guru.

Menurut literatur yang ia baca, ideal jumlah siswa di satu kelas itu adalah 30 orang agar guru dapat mengajar dengan maksimal.

"Tidak bisa dibayangkan ya kalau 50 orang, guru pasti kewalahan," kata Iman.

Iman menjelaskan, rencana peraturan penambahan rombel ini bukan aturan sembarangan, demi membantu siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Dengan beberapa indikator seperti termasuk siswa dari keluarga tidak mampu, kemudian domisilinya berdekatan dengan sekolah.

"Makanya dibuka aturan PAPS (penanggulangan anak putus sekolah). Tapi sebetulnya kalo anak mau masuk ke swasta, ya itu tidak jadi soal tidak perlu ditarik ke sekolah negeri," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved