Rombel SMA di Jabar 50 Siswa

Fortusis Sebut Penambahan Rombel SMA/SMK Langgar 2 Aturan, Dedi Mulyadi: Saya Tanggungjawab

Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyebut penambahan rombongan belajar SMA/SMK di Jawa Barat langgar aturan.

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kisdiantoro
jaenal abidin/tribun jabar
JAM MASUK (ARSIP) - SMAN 1 Singaparna bakal menerapkan jadwal belajar lebih awal yang diterapkan sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat. Tahun ini, Pemprov Jabar menerapkan kebijakan penambahan rombongan belajar menjadi 50 siswa per kelas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyebut rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menambah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri melanggar dua aturan.

Merespons protes dari forum sekolah swasta dan Fortus, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku bertanggung jawab atas keputusan itu, dengan alasan negera tak boleh menelantarkan anak yang tidak bersekolah.

Dia juga menyebut penambahan rombel untuk menjawab situasi darurat pada dunia pendidikan di Jawa Barat.

Ketua Fortusis Jawa Barat, Dwi Subawanto, mengatakan, terdapat dua aturan sekaligus yang dilanggar dalam kebijakan penambahan jumlah rombel dari 36 siswa menjadi 50 siswa tersebut.

Baca juga: PILU SMA di Pelosok Garut Baru Terima 13 Siswa, Kini Diperparah Aturan Rombel, Sekolah Menjerit 

Di antaranya, menurut dia, Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan yang menyebutkan jumlah siswa perkelas pada jenjang SMA, SMK, dan MA maksimal 36 orang.

"Aturan mengenai batasan maksimal jumlah siswa tiap rombel juga tertuang dalam Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 071/H/M/2024 tentang Juknis Pembentukan Rombongan Belajar," kata Dwi Subawanto saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis (3/7/2025).

Ia mengatakan, aturan lainnya yang dilanggar dalam rencana penambahan rombel itu ialah berkaitan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan yang mencakup aspek ketersediaan dan kualitas sarana prasarana, pendidik, serta partisipasi peserta didik.

Padahal, SPM pendidikan merupakan upaya penting untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan.

Pihaknya mengaku khawatir jika jumlah siswa pada setiap rombel bertambah menjadi 50 orang maka SPM pendidikan tersebut tidak tercapai, karena populasi di tiap kelasnya melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

Selain itu, jika sekolah menerima siswa melebihi kuota (rombel), maka dampaknya ialah siswa tersebut tidak akan tercatat di Dapodik, dan berisiko tidak mendapat ijazah ketika lulus.

"Pak Gubernur (Jawa Barat) ini niatnya baik, ingin membantu masyarakat, ingin memberi pelayanan yang baik, dianggap masyarakat, tetapi mengapa menabrak aturan di atasnya?" ujar Dwi Subawanto.

"Kan, kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga payung hukumnya selalu berpedoman dari aturan yang di atasnya, yaitu perundang-undangan yang berlaku," kata Dwi Subawanto.

Bahkan, ia kerap menemukan dalam berbagai kebijakan yang diterapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, selalu menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya, Dwi menyarankan agar KDM untuk berkonsultasi dahulu dengan ahlinya sebelum mengeluarkan kebijakan agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya seperti rencana penambahan rombel kali ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved