Rombel SMA di Jabar 50 Siswa
Disdik Jabar Tegaskan Masih Banyak Lulusan SMP yang Belum Terserap Meski Jumlah Rombel Ditambah
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memastikan saat ini masih banyak lulusan SMP yang belum terserap SMA/SMK negeri.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memastikan saat ini masih banyak lulusan SMP yang belum terserap SMA/SMK negeri.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdik Jabar, Purwanto, saat ditemui seusai rapat bersama Komisi V DPRD Jabar dan Forum Kepala SMA Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Senin (7/7/2025).
Purwanto mengatakan, masih ada sekitar 400 ribuan lulusan SMP yang belum tertampung di SMA/SMK negeri. Mereka pun bisa dimaksimalkan oleh sekolah swasta di Jabar.
"Sekolah swasta kan masih mempunyai kesempatan banyak. Dari lulusan kita sekitar 700 ribuan, itu masih ada sekitar 400 ribuan anak yang tidak tertampung di negeri dengan penambahan rombel ini, dengan penambahan kuota ini," ujar Purwanto, dikutip Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, penambahan jumlah siswa dalam satu rombel dari maksimal 36 menjadi 50 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat itu tidak serta merta mematikan sekolah swasta. Sebab, masih banyak siswa yang tidak tertampung SMA/SMK negeri.
Baca juga: 2 Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Online dan Offline Berikut Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa
"Nah, itu artinya apa, masih bisa masuk ke sekolah swasta sama sekolah di bawah naungan Kementerian Agama," ucapnya.
Selain itu, kata dia, penambahan rombel juga hanya diterapkan di sekolah tertentu yang siswa-siswinya masuk kategori miskin. Nantinya, tetap diberikan pilihan apakah masuk ke sekolah negeri dengan ditambah rombel atau ke swasta dengan dibiayai pemerintah provinsi.
"Tidak (menutup sekolah swasta). Sekolah swasta ya itu pilihan masyarakat saja. Sekarang mau masuk sekolah swasta ya silakan. Anak miskin masuk swasta silakan, tapi dengan perjanjian, silakan," katanya.
Purwanto menegaskan, penambahan rombel pun tetap diterapkan pada ajaran tahun ini.
"(Lanjut) karena sudah berjalan juga ini dan masyarakat juga memanfaatkan ini. Penambahan rombel ini yang jelas di sekolah-sekolah negeri itu diperbolehkan untuk membuka kelas sebanyak-banyaknya 50 orang," ucapnya.
Baca juga: Komisi V DPRD dan FKSS Jabar Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Kebijakan KDM soal Rombel
Sementara itu, pihak FKSS SMA Jawa Barat menyebut sejumlah sekolah swasta di Jawa Barat sepi peminat selama SPMB 2025. Ada 216 SMA negeri di Jawa Barat yang mendapatkan kuota khusus bagi siswa yang berasal dari kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri.
Ketua FKSS SMA Jawa Barat, Ade D Hendriana, mengatakan, faktor lain yang membuat sekolah swasta sepi peminat dari mulai penambahan 776 ruang kelas baru (RKB), rehabilitasi 207 ruang kelas, hingga pembangunan 16 unit sekolah baru (USB) di Jawa Barat.
Selain itu, Ade juga takut kebijakan ini bakal berdampak terhadap mutu pendidikan di sekolah swasta. Termasuk berpotensi terhadap tutupnya sekolah swasta karena kekurangan murid.
"Jika rencana kuota sekolah negeri ditambah menjadi 50 siswa per rombel akan berdampak pada mutu pendidikan terancam menurun, guru sertifikasi kekurangan jam, dan banyak sekolah swasta yang berpotensi tutup dan berdampak pada kepada guru dan karyawan," ujar Ade. (*)
Polemik Rombel di Jabar Berakhir Damai, Pemerintah Akhirnya Libatkan Sekolah Swasta dalam PPDB |
![]() |
---|
Pendaftar di 25 Sekolah Swasta Kabupaten Bandung Menurun, Korban Kebijakan Rombel Pemprov Jabar? |
![]() |
---|
Menyedihkannya Kondisi SMK Veteran Cirebon, Dulu Punya Ribuan Siswa, Kini Baru Ada 11 Pendaftar |
![]() |
---|
Jeritan SMK Bina Budi Purwakarta, Baru Terima 7 Pendaftar hingga Sepekan Sebelum Tahun Ajaran Baru |
![]() |
---|
Rombel Menjadi 50 Siswa, Bupati Bandung Ingatkan Kondisi Ukuran Ruangan Kelas: Terlalu Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.