Rombel SMA di Jabar 50 Siswa
Polemik Rombel di Jabar Berakhir Damai, Pemerintah Akhirnya Libatkan Sekolah Swasta dalam PPDB
Polemik gugatan kebijakan rombongan belajar (rombel) di Jawa Barat akhirnya menemukan jalan damai.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polemik gugatan kebijakan rombongan belajar (rombel) di Jawa Barat akhirnya menemukan jalan damai.
Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat bersama lima Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) kabupaten kota memutuskan mencabut gugatan mereka terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah melakukan mediasi.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan sekolah swasta.
“Hari ini kita telah menerima dari pihak penggugat, yaitu FKSS Jawa Barat dan lima BMPS kabupaten/kota. Berdasarkan beberapa kesepakatan dengan kami, mereka kemudian mencabut gugatan terhadap materi gugatan yang sebelumnya diajukan,” kata Purwanto, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, dalam kesepakatan itu kedua pihak akan berkolaborasi melakukan penelusuran terhadap anak-anak lulusan sekolah dasar yang belum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Baca juga: Respons Dedi Mulyadi Soal Pencabutan Gugatan FKSS di PTUN: "Saya Ucapkan Terima Kasih"
“Kita sepakat akan bersama-sama melakukan tracking terhadap anak-anak yang lulus tapi belum masuk ke satuan pendidikan. Nanti dibuat timnya untuk menelusuri agar mereka bisa segera masuk sekolah,” ujarnya.
Purwanto menambahkan, jumlah anak di Jawa Barat yang belum tertampung di sekolah diperkirakan mencapai sekitar 500 ribu orang. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah yang besar dan memerlukan keterlibatan sekolah swasta sebagai mitra strategis pemerintah.
FKSS sebelumnya menggugat kebijakan rombel dengan alasan aturan tersebut dianggap membatasi jumlah penerimaan siswa baru di sekolah negeri. Kebijakan itu secara tidak langsung merugikan sekolah swasta karena banyak calon siswa justru menumpuk di sekolah negeri, sementara daya tampung terbatas.
"Alhamdulillah di hari ini kami telah mendapatkan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait gugatan pencegahan anak putus sekolah, tentang penambahan rombel,” kata kuasa hukum penggugat, Alex Edward.
Ia menyebut terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep-323.Disdik/2025 tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah menjadi landasan baru yang mengakomodasi kepentingan para penggugat.
“Karena kepentingan para penggugat diakomodir oleh Pak Gubernur, tentu yang diinginkan penggugat dianggap telah selesai,” ujarnya.
Dalam kesepakatan yang dibangun bersama Dinas Pendidikan Jabar, pihak swasta akan dilibatkan secara aktif dalam penanganan anak putus sekolah. Salah satunya dengan melakukan tracking siswa yang selama ini tidak terdaftar di sekolah negeri agar dapat disalurkan ke sekolah swasta.
“Untuk tahun depan juga sama, pihak gubernur dan pemerintah provinsi akan melibatkan pihak-pihak swasta, khususnya penggugat, yaitu FKSS serta BMPS dari enam daerah: Cianjur, Bandung, Garut, Sukabumi, dan Bogor,” terang Alex.
Baca juga: Terbuat dari Bahan Lokal, Produk Gluten Free Ini Dipamerkan diajang Pasar Kreatif Bandung
Selain itu, dampak kebijakan rombel yang berujung pada pemberhentian guru di sejumlah sekolah swasta juga akan diperhatikan pemerintah.
Pendaftar di 25 Sekolah Swasta Kabupaten Bandung Menurun, Korban Kebijakan Rombel Pemprov Jabar? |
![]() |
---|
Menyedihkannya Kondisi SMK Veteran Cirebon, Dulu Punya Ribuan Siswa, Kini Baru Ada 11 Pendaftar |
![]() |
---|
Disdik Jabar Tegaskan Masih Banyak Lulusan SMP yang Belum Terserap Meski Jumlah Rombel Ditambah |
![]() |
---|
Jeritan SMK Bina Budi Purwakarta, Baru Terima 7 Pendaftar hingga Sepekan Sebelum Tahun Ajaran Baru |
![]() |
---|
Rombel Menjadi 50 Siswa, Bupati Bandung Ingatkan Kondisi Ukuran Ruangan Kelas: Terlalu Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.