Solusi Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat saat Proses Pencairan, Ini Kata Kemnaker
Mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" padahal sebelumnya dinyatakan memenuhi?
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Mengapa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" padahal sebelumnya dinyatakan memenuhi?
BSU adalah bantuan dari pemerintah bagi pekerja dan guru honorer yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.
Besaran BSU yakni Rp300 per bulan selama dua bulan, Juni dan Juli 2025. Kendati demikian, pencairannya hanya satu kali sehingga nominal menjadi Rp600 ribu.
Syarat menerima BSU 2025 adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenaga kerjaan hingga April 2025.
Selain itu, BSU juga tidak diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Pekerja yang merasa memenuhi syarat bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 ini di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun, sejumlah pekerja mendapati status mereka berubah menjadi "tidak memenuhi syarat" saat pengecekan ulang. Padahal, sebelumnya dinyatakan layak menerima bantuan.
Lantas, apa alasan dan solusinya?
Baca juga: Alasan dan Solusi Pekerja Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Rp600 Ribu Belum Cair ke Rekening
Penjelasan Kemnaker
Kepala Buro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi manampiar Sinaga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penyaluran BSU 2025 dilakukan bertahap.
Dengan demikian, status penerima BSU ini bisa berubah mengikuti hasil akhir dari proses tersebut.
Menurut Sunardi, informasi valid mengenai penyaluran BSU 2025 akan diperbarui secara berkala mengikuti proses pencairan bantuan.
"Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis," ujar Sunardi, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/," tambahnya.
Solusi
Syarat Aktivasi Rekening untuk Cairkan BSU Guru PAUD Non-formal, Siapkan KTP hingga NPWP |
![]() |
---|
3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal |
![]() |
---|
Fakta-fakta 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat BSU Rp600 Ribu, Kaget hingga Janji Tak Cairkan |
![]() |
---|
Puluhan Angota Dewan Purwakarta 'Berhak' Terima Bantuan Subsidi Upah Berdasarkan Data Update April |
![]() |
---|
35 Anggota Dewan Purwakarta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pihak Pos Ungkap Nasib Dananya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.