Satreskrim Polres Garut Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

istimewa
BARANG BUKTI - Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Garut. Polres Garut berhasil cegah peredaran narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satresnarkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan pelaku berinisial MDF (26) warga Kecamatan Karangpawitan, Garut.

MDF diamankan pada Jumat (10/10/2025) malam di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti ini antara lain 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram.

Sementara 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram, satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram.

Baca juga: Gudang Kayu di Kabupaten Cirebon Ludes Terbakar, Api Diduga dari Kompor Listrik

"Kemudian turut diamankan satu paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram," kata Hendar, Minggu (12/10/2025).

Selain narkotika, lanjut Hendra, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan satu unit timbangan digital.

"Pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram ini dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang sekarang masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujarnya.

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto  menambahkan penangkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*) 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved