Gara-Gara Ngotot Tak Mau Bayar Hotel, 4 WN Bangladesh Terbongkar Masuk Indonesia Ilegal di Garut

Penangkapan 4 warga Bangladesh itu berlokasi di wilayah Kecamatan Cikelet, Garut Selatan, Kabupaten Garut.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
Istimewa
WN BANGLADESH - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh karena telah melakukan pemalsuan data Administrasi Kependudukan. 4 warga negara asing (WNA) asal Banglades bakal dideportasi setelah tertangkap karena masuk ke Indonesia secara ilegal. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - 4 warga negara asing (WNA) asal Banglades bakal dideportasi setelah tertangkap karena masuk ke Indonesia secara ilegal.

Penangkapan 4 warga Bangladesh itu berlokasi di wilayah Kecamatan Cikelet, Garut Selatan, Kabupaten Garut.

Untuk 4 WNA dengan inisial R, A, HA, dan SM yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu di Kantor Kecamatan Cikelet oleh pihak Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan dengan pihak Polsek Cikelet.

Karena sebelumnya mereka berulah menolak membayar biaya hotel di wilayah Kecamatan Cikelet yang akhirnya diamankan lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya benar keempatnya ditangkap di kecamatan Cikelet berdasarkan informasi dari Kesbangpol Garut Selatan bahwa yang bersangkutan ada warga negara asing menginap di tempatnya," ungkap Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya Martinus Agung Putra ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, bahwa keempatnya tidak memiliki dokumen apapun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

"Mereka ini tidak mempunyai dokumen, paspor sampai izin tinggalnya, sehingga kita ambil dan diwawancara mengambil informasi maksud kegiatan di sini," jelasnya.

Menurutnya, alasan kedatangan empat WNA ini ingin bekerja, tapi bukan di sini, melainkan hanya transit untuk bekerja di Malaysia.

"Mereka kita kenakan administrasinya berupa pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011 bahwa yang bersangkutan itu masuk ke Indonesia tanpa melalui TPI, sehingga kita kenakan pasal 119 karena tidak memiliki dokumen keimigrasian," jelasnya.

Selain itu, pihaknya sedang koordinasi dengan kedutaan negara asal WNA untuk melakukan persiapan deportasi ke negaranya.

"Kita deportasi ke negara asalnya, karena tindakan mereka tidak memiliki dokumen dan memberikan assessment juga," ungkap Martinus. (*)

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved