Pemerintah Deregulasi Impor Tekstil, Pelaku Usaha Minta Pengawasan Diperketat

Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi tahap pertama yang bertujuan menyederhanakan proses impor sejumlah produk. 

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama
ILUSTRASI PRODUK PAKAIAN - Industri rumahan produksi kaos kaki di Kampung Jati, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (18/6/2025). 

Menurut Nandi, jika Permendag yang baru tidak mencantumkan Pertek sebagai syarat, maka akan sangat merugikan pelaku lokal. 

"Kalau tidak ada Pertek, ya percuma. Karena barang-barang murah itu yang selama ini menghambat kami untuk berkembang,” tegasnya.

Nandi juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menilai meski peraturan telah ada, implementasinya seringkali longgar. 

“Kalau pengawasan tetap lemah, ya sama saja. Mau ada aturan atau tidak, barang ilegal tetap masuk,” ujarnya.

Ia mendorong agar instansi terkait memperkuat pengawasan setelah revisi aturan ini diberlakukan.

Lebih lanjut, Nandi menuturkan kondisi industri konveksi kecil saat ini memprihatinkan. 

“Banyak teman-teman IKM yang sudah tidak ada pekerjaan, pabrik sepi, bahkan beberapa sudah tutup,” katanya.

Saat ini, kata Nandi, pelaku IKM hanya bisa bertahan hidup. 

“Kami tidak mencari untung besar. Yang penting bisa bertahan hidup. Tapi ya tidak bisa menyejahterakan karyawan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setelah regulasi diketok palu, pengawasan dari pemerintah harus benar-benar dijalankan. 

"Semoga revisi ini menjadi jawaban kami untuk meningkatkan penghasilan, hingga mensejahterakan karyawan. Mudah-mudahan tidak berpihak pada segelintir orang. Ini harus dirasakan oleh semua, terutama di industri TPT," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved