Pemerintah Deregulasi Impor Tekstil, Pelaku Usaha Minta Pengawasan Diperketat
Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi tahap pertama yang bertujuan menyederhanakan proses impor sejumlah produk.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi tahap pertama yang bertujuan menyederhanakan proses impor sejumlah produk.
Salah satu sektor yang terdampak langsung dari kebijakan ini adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya terkait impor pakaian jadi.
Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan bahwa pada Permendag No. 8/2024, produk tekstil seperti TPT batik, motif batik, dan barang tekstil jadi lainnya masih memerlukan persetujuan impor, pertimbangan teknis dari kementerian terkait, serta laporan dari surveyor.
Sebagai informasi, Permendag 8/2024 menghapuskan persyaratan persetujuan teknis (pertek) beberapa komoditas impor termasuk alat elektronik, obat tradisional dan suplemen, kosmetik, pakaian jadi, aksesoris pakaian, tas, dan katup.
Namun, lewat regulasi baru, pengaturan tersebut diperluas hingga mencakup pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
Meski tetap masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas), proses impornya kini disertai tambahan syarat berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan laporan surveyor.
Budi menuturkan bahwa pengamanan terhadap pakaian jadi sebelumnya telah dilakukan melalui mekanisme safeguard, namun masa berlakunya sudah berakhir dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
Hal serupa juga berlaku untuk produk seperti benang dan tirai yang kini tengah diproses perpanjangan pengamanannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengatakan, para pengusaha sejak beberapa bulan lalu telah mendesak regulasi Permendag No. 8/2024.
“Kami menyambut positif. Regulasi ini memang molor ditetapkannya. Kemarin pelaku IKM cemas, ketika banyak kabar akan diperketat, dikhawatirkan ada yang memanfaatkan moment dengan masuknya jumlah barang impor dalam jumlah besar. Ini semakin menekan pasar dalam negeri, mereka takut kalau Permendag No 8/2024 sudah direvisi," jelas Nandi, kepada Tribunjabar.id, Senin (30/6/2025).
Ia mengacu pada pentingnya keberadaan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian, terutama sebagaimana diatur dalam regulasi teknis seperti Peraturan Kementerian Perindustrian No. 5.
Diketahui, Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 5, merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri untuk menilai pemenuhan persyaratan teknis dalam proses impor atau perolehan fasilitas tertentu.
Peraturan ini, seperti Permenperin No. 5 Tahun 2024, mengatur tata cara penerbitan Pertek untuk komoditas seperti tekstil, produk tekstil, tas, dan alas kaki.
"Jadi, harapan kami dari para pelaku usaha, khususnya di IKM. Kami hanya berharap itulah salah satu satu-satunya yang melindungi produk dalam negeri, yang melindungi para UMKM, khususnya IKM di dalam negeri, yaitu ada Pertek," jelasnya.
| Purbaya Larang Pakaian Impor Bekas, Farhan Pikirkan Nasib Pedagang di Pasar Gedebage |
|
|---|
| Pemerintah Diminta Lindungi Industri Pakaian Jadi dari Serbuan Produk Impor |
|
|---|
| BBSPJI Tekstil Dorong ASN Lebih Peka Terhadap Pencegahan Fraud dan Penyimpangan di Perindustrian |
|
|---|
| Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
|
|---|
| Mendag Klaim Distribusi SPHP Efektif Stabilkan Harga Beras di Pasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Industri-rumahan-produksi-kaos-kaki-di-Kampung-Jati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.