Berita Viral

Geger, Hukuman Polisi Guling-guling di Aspal Siang Bolong Kepergok Pungli Pengendara Rp 100 Ribu

Setelah aksi diduga lakukan pungli viral, anggota polantas tersebut langsung mendapat tindakan dari Propam, hukuman guling-guling di aspal disorot

Editor: Hilda Rubiah
TRIBUN MEDAN/DOK/POLDA SUMUT
POLISI DIHUKUM : Tangkapan layar Aiptu RH, anggota Porlantas di Medan dihukum guling-guling di aspal siang bolong dan dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan. 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, beredar video viral aksi oknum polisi kepergok melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara.

Setelah aksinya itu viral, oknum polisi yang merupakan anggota polantas tersebut langsung mendapat tindakan dari Propam.

Diketahui oknum polisi tersebut mendapat hukuman hingga videonya juga turut jadi sorotan warganet.

Pasalnya, oknum polisi yang diduga kepergok melakukan pungli itu dihukum berguling-guling di aspal di siang bolong.

Baca juga: Sosok Bharatu CR, Eks Polisi yang Tipu Toko Helm di Cileunyi Bandung, Pernah Tipu Rp3,23 miliar

Dalam video viral yang beredar, terlihat anggota Propam mengawasi Polantas yang sedang berguling-guling tersebut.

Setelah itu anggota polantas tersebut langsung dijebloskan ke tahanan kusus polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Ternyata, anggota polantas tersebut sedang menjalani hukuman terkait diduga pungli Rp 100 ribu kepada pengendara yang videonya sempat viral.

Diketahui oknum Polantas itu merupakan anggota personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH.

Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor yang melawan arah di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved