SNBP 2026

Siswa Dapat Nilai Nol di TKA Masih Bisa Ikut SNBP 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Sebanyak 71 pelanggaran tercatat dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan sederajat tahun 2025.

Istimewa
ILUSTRASI UJIAN - Pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) gelombang 2 pada seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) dengan lokasi pusat UTBK UPI berjalan sukses dan lancar. UTBK gelombang 2 dilakukan dari 14 Mei 2024 - 20 Mei 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebanyak 71 pelanggaran tercatat dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan sederajat tahun 2025, berdasarkan data resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kepala Badan Standar Kurikulum dna Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan ialah siaran langsung atau live streaming di media sosial.

Soal hal ini, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut antara lain dengan memberhentikan pengawas dan proktor.

Siswa yang live streaming juga dikenakan sanksi dan terancam mendapat nilai nol di hasil akhir TKA.

Bila mendapatkan sanksi tersebut, bagaimana nasib siswa yang melakukan pelanggaran TKA di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026?

Sebagaimana diketahui, TKA merupakan salah satu syarat untuk mengikuti SNBP 2026.

Nilai TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor selama belajar sejak kelas 10 hingga 12.

Baca juga: Disdik Jabar Tegaskan Hasil TKA Bukan Penentu Kelulusan Siswa

Nasib Siswa yang Kena Sanksi Pelanggaran TKA 2025

Soal nasib yang melakukan pelanggaran, Toni mengatakan, siswa yang dapat nilai nol di TKA tetap bisa mengikuti SNBP 2026.

"Sehingga nanti mungkin kalau kena sanksi di dalam proses TKA ini nilainya nol, nanti aliran datanya nol ke SNBP," kata Toni di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia menegaskan walau bisa ikut SNBP 2026, masalah lulus atau tidak lulusnya siswa tetap menjadi kewenangan dari panitia SNBP.

"Kami alirkan sepenuhnya ke panitia SNBP mau nilainya nol ataupun tidak, pelanggaran atau tidak nanti kita akan alirkan datanya ke SNBP mereka yang menentukan keputusan dari proses seleksi nasional berbasis prestasi," jelas Toni.

Adapun aturan mengenai sanksi TKA tercantum pada keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indoensia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. 

Salah satu poin larangan dan kewajiban dalam tata tertib adalah: 

  • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA. 
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan/atau 
  • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA, segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung, dan 
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Dalam aturan tersebut jelas bahwa siswa tidak boleh masuk ke kelas dengan membawa ponsel dan merekam atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Demikian jawaban dari pertanyaan jika siswa mendapatkan nilai nol di TKA apakah masih bisa mendaftar SNBP 2026? 

Dan jawabannya adalah siswa masih bisa mendaftar namun nanti aliran datanya nol ke SNBP dan semuanya tetap diserahkan ke panitia SNBP 2026.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved