Berita Viral

Geger, Hukuman Polisi Guling-guling di Aspal Siang Bolong Kepergok Pungli Pengendara Rp 100 Ribu

Setelah aksi diduga lakukan pungli viral, anggota polantas tersebut langsung mendapat tindakan dari Propam, hukuman guling-guling di aspal disorot

Editor: Hilda Rubiah
TRIBUN MEDAN/DOK/POLDA SUMUT
POLISI DIHUKUM : Tangkapan layar Aiptu RH, anggota Porlantas di Medan dihukum guling-guling di aspal siang bolong dan dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan. 

Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Baca juga: Viral Dedi Mulyadi Naik Motor Patwal di Bogor Tak Pakai Helm, Ngaku Salah: Tilang Pengendaranya

Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu RH merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu RH adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang.

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang Polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (Pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Terlihat personel Polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Dikurung 30 Hari dan Terancam Dimutasi ke Luar Kota Medan

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu RH melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved