Berita Viral

Sosok Bharatu CR, Eks Polisi yang Tipu Toko Helm di Cileunyi Bandung, Pernah Tipu Rp3,23 miliar

Inilah sosok Bharatu CR, mantan anggota polisi yang viral menipu toko helm di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa/Tangkapan Layar
WAJAH PENIPU - Sosok Bharatu CR, mantan anggota polisi yang viral menipu toko helm di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Bharatu CR, mantan anggota polisi yang viral menipu toko helm di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di toko helm yang berada di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Kemudian, rekaman CCTV ketika Bharatu CR melakukan penipuan tersebut pun viral di media sosial.

Dalam video yang beredar viral, Bharatu CR berpura-pura melakukan pembayaran dengan transaksi QRIS.

Namun, setelah melakukan pemindaian QRIS, Bharatu CR terpantau sempat mengedit bukti transaksi yang kemudian ia tunjukkan kepada pemilik toko helm.

Lantas, siapakah sosok Bharatu CR?

Penipu yang dipecat

Bharatu CR ternyata mantan anggota polisi yang telah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Pria yang Tipu Tukang Helm di Cileunyi Bandung Ternyata Pecatan Brimob, Di-PTDH karena 4 Kali Menipu

Pemecatan Bharatu CR itu tercantum dalam putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.

Pelanggaran yang Bharatu CR lakukan sehingga mengalami pemecatan pun tidak main-main.

Ia tercatat pernah melakukan penipuan kepada berbagai pihak hingga total kerugiannya mencapai Rp3,23 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Bharatu CR pernah menipu korban berinisial SC senilai Rp120 juta.

Kepada korban SC, Bharatu CR menjanjikan penyelesaian permasalahan hukum korban. Saat itu, ia hanya mengembalikan uang senilai Rp38 juta.

Kemudian, Bharatu CR menipu anak dari korban G lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri dengan membayar Rp243 juta. Dari jumlah ini, ia baru mengembalikan Rp15 juta.

"Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp3,23 miliar," kata Hendra, Kamis (26/6/2025).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved