Akselerasi Perlindungan Merek UMKM, Kemenkum Jabar Targetkan 1000 Pendaftaran Merek
TRIBUNJABAR.ID - Soreang - Sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual khususnya merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
TRIBUNJABAR.ID - Soreang - Sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual khususnya merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa Barat, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat telah mencanangkan program Fasilitasi Pendaftaran 1000 Merek. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tumbuh kembangnya UMKM melalui kepastian hukum atas kepemilikan merek dagang yang dimiliki. Kamis (26/06)
Kanwil Kemenkum Jabar melalui bidang Kekayaan Intelektual berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan fasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM di Wilayah Jawa Barat yang dilaksanakan di PLUT-KUKM Jl. Raya Soreang No.Km 17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat untuk memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai tambah produk, mendorong legalitas dan profesionalisme usaha, meningkatkan kesadaran UMKM terhadap kekayaan intelektual serta mendukung digitalisasi dan branding produk lokal.

Kolaborasi strategis ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menetapkan peningkatan Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual sebagai salah satu target utama. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, dan dieksekusi secara teknis oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Hal ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dan memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik.
Dengan adanya kegiatan yang mendukung kekayaan intelektual, negara menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kegiatan diawali dengan penyampaian materi bahwa pelindungan hukum kekayaan intelektual sangat penting bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk kreatif.
Dengan adanya pelindungan hukum kekayaan intelektual, para pelaku usaha ekonomi kreatif dapat melindungi karya dan inovasi, menghindari kerugian akibat pelanggaran hak cipta serta meningkatkan nilai jual produk dan jasa kreatif para pelaku usaha ekonomi kreatif.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi penelusuran merek sebanyak 50 peserta UMKM Kabupaten Bandung untuk memastikan bahwa merek tersebut aman di daftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan meminimalisir potensi penolakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan adanya kegiatan ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga dapat mendorong inovasi dan kreativitas yang berkelanjutan.
Kemenkum Jabar Gelar Apel Sore, Kakanwil Asep Sutandar Lepas Pegawai Pindah Tugas |
![]() |
---|
Bupati Dony Berkomitmen Dorong Pelaku UMKM di Sumedang Naik Kelas |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Peluncuran Layanan AHU di Mal Pelayanan Publik Bogor dan Bekasi |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar dan Pemprov Jabar Bahas Poin Krusial dalam Raperda RPJMD Terbaru |
![]() |
---|
Sambut Hari Pengayoman, Kemenkum Jabar dan INI Gelar Rapat Seleksi Notaris Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.