Akselerasi Perlindungan Merek UMKM, Kemenkum Jabar Targetkan 1000 Pendaftaran Merek

TRIBUNJABAR.ID - Soreang - Sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual khususnya merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan

Istimewa
Akselerasi Perlindungan Merek UMKM, Kemenkum Jabar Targetkan 1000 Pendaftaran Merek 

TRIBUNJABAR.ID - Soreang - Sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual khususnya merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa Barat, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat telah mencanangkan program Fasilitasi Pendaftaran 1000 Merek. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tumbuh kembangnya UMKM melalui kepastian hukum atas kepemilikan merek dagang yang dimiliki. Kamis (26/06)

Kanwil Kemenkum Jabar melalui bidang Kekayaan Intelektual berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan fasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM di Wilayah Jawa Barat yang dilaksanakan di PLUT-KUKM Jl. Raya Soreang No.Km 17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat untuk memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai tambah produk, mendorong legalitas dan profesionalisme usaha, meningkatkan kesadaran UMKM terhadap kekayaan intelektual serta mendukung digitalisasi dan branding produk lokal.

2Akselerasi Perlindungan Merek UMKM, Kemenkum Jabar Targetkan 1000 Pendaftaran Merek
Akselerasi Perlindungan Merek UMKM, Kemenkum Jabar Targetkan 1000 Pendaftaran Merek

Kolaborasi strategis ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menetapkan peningkatan Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual sebagai salah satu target utama. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, dan dieksekusi secara teknis oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Hal ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dan memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik.

Dengan adanya kegiatan yang mendukung kekayaan intelektual, negara menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi bahwa pelindungan hukum kekayaan intelektual sangat penting bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk kreatif.

Dengan adanya pelindungan hukum kekayaan intelektual, para pelaku usaha ekonomi kreatif dapat melindungi karya dan inovasi, menghindari kerugian akibat pelanggaran hak cipta serta meningkatkan nilai jual produk dan jasa kreatif para pelaku usaha ekonomi kreatif.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi penelusuran merek sebanyak 50 peserta UMKM Kabupaten Bandung untuk memastikan bahwa merek tersebut aman di daftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan meminimalisir potensi penolakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dengan adanya kegiatan ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga dapat mendorong inovasi dan kreativitas yang berkelanjutan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved