Kemenkum Jabar Soroti Sanksi Bagi Pekerja dalam Raperbup Jaminan Sosial Sukabumi

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Harmonisasi 2 (dua) Raperbup Sukabumi yang digelar di Bandung, Senin (29/9/2025). Dalam sambut

Istimewa
Kemenkum Jabar Soroti Sanksi Bagi Pekerja dalam Raperbup Jaminan Sosial Sukabumi 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menyoroti sejumlah poin krusial dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satu catatan paling signifikan adalah adanya sanksi administratif yang juga dibebankan kepada pekerja, bukan hanya pemberi kerja.

2Kemenkum Jabar Soroti Sanksi Bagi Pekerja dalam Raperbup Jaminan Sosial Sukabumi
Kemenkum Jabar Soroti Sanksi Bagi Pekerja dalam Raperbup Jaminan Sosial Sukabumi

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Harmonisasi 2 (dua) Raperbup Sukabumi yang digelar di Bandung, Senin (29/9/2025). Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah, disebutkan bahwa ketentuan sanksi dalam Pasal 26 Raperbup tersebut perlu dikaji kembali. Pasalnya, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengarahkan agar sanksi administratif diberikan kepada pemberi kerja dan/atau pengusaha.

"Bahwa pengaturan terkait sanksi administratif sebaiknya dikaji kembali, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk sanksi administratif diberikan kepada pemberi kerja dan/atau pengusaha, namun dalam Pasal 26 raperbup sanksi administratif juga diberikan kepada pekerja," demikian poin catatan yang disampaikan.

3Kemenkum Jabar Soroti Sanksi Bagi Pekerja dalam Raperbup Jaminan Sosial Sukabumi
Kemenkum Jabar Soroti Sanksi Bagi Pekerja dalam Raperbup Jaminan Sosial Sukabumi

Selain itu, Kanwil Kemenkum Jabar juga memberikan beberapa catatan lain, di antaranya:

Pembentukan Raperbup ini bukan merupakan perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi, sehingga konsiderannya perlu mencantumkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

Pengaturan terkait peserta jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sosial keagamaan, dinilai tidak dijelaskan secara rinci dalam batang tubuh Raperbup.

Teknik penyusunan dan penulisan Raperbup masih harus disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011.

Rapat harmonisasi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved