Kemenkum Jabar Soroti Sanksi Bagi Pekerja dalam Raperbup Jaminan Sosial Sukabumi
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Harmonisasi 2 (dua) Raperbup Sukabumi yang digelar di Bandung, Senin (29/9/2025). Dalam sambut
TRIBUNJABAR.ID - Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menyoroti sejumlah poin krusial dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satu catatan paling signifikan adalah adanya sanksi administratif yang juga dibebankan kepada pekerja, bukan hanya pemberi kerja.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Harmonisasi 2 (dua) Raperbup Sukabumi yang digelar di Bandung, Senin (29/9/2025). Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah, disebutkan bahwa ketentuan sanksi dalam Pasal 26 Raperbup tersebut perlu dikaji kembali. Pasalnya, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengarahkan agar sanksi administratif diberikan kepada pemberi kerja dan/atau pengusaha.
"Bahwa pengaturan terkait sanksi administratif sebaiknya dikaji kembali, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk sanksi administratif diberikan kepada pemberi kerja dan/atau pengusaha, namun dalam Pasal 26 raperbup sanksi administratif juga diberikan kepada pekerja," demikian poin catatan yang disampaikan.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Jabar juga memberikan beberapa catatan lain, di antaranya:
Pembentukan Raperbup ini bukan merupakan perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi, sehingga konsiderannya perlu mencantumkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Pengaturan terkait peserta jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sosial keagamaan, dinilai tidak dijelaskan secara rinci dalam batang tubuh Raperbup.
Teknik penyusunan dan penulisan Raperbup masih harus disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011.
Rapat harmonisasi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah.
Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Kemenkum Jabar Perkuat Pengawasan Notaris |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Pertanyakan Urgensi Raperbup Eliminasi TBC Bandung Barat |
![]() |
---|
Berpotensi Multitafsir, Kemenkum Jabar Minta Raperbup Tata Ruang KBB Direvisi |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Soroti Raperbup Gaji Kades Bandung Barat, Temukan Inkonsistensi Istilah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.