Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama

Dalam pembahasan tersebut, Raperbup pertama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat sejumlah

Istimewa
Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi di Ruang Ismail Saleh, Kamis, 2 Oktober  2025. Kegiatan yang merupakan bagian dari pembinaan pembentukan regulasi daerah ini bertujuan untuk menyelaraskan serta mengharmonisasikan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah.

3Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama
Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama

 Rapat ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Boyke Martadinata, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, para kepala dinas terkait, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, hingga Ketua APDESI.

Dalam pembahasan tersebut, Raperbup pertama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat sejumlah catatan kritis. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M. dan Bekti C.) Kemenkum Jabar menyoroti bahwa Raperbup ini bukan merupakan perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi, sehingga konsiderannya wajib mencantumkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. 

Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama
Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama (Istimewa)

Selain itu, pengaturan terkait peserta jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sosial keagamaan, dinilai belum dijelaskan secara rinci dalam batang tubuh Raperbup. Poin paling signifikan adalah pengkajian kembali sanksi administratif yang dalam Pasal 26 Raperbup juga dikenakan kepada pekerja, padahal peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengarahkannya kepada pemberi kerja atau pengusaha. Teknik penyusunan Raperbup juga masih harus disesuaikan dengan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011.

Sementara itu, Raperbup kedua mengenai Tata Cara Pemberian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa juga tak luput dari evaluasi. Kemenkum Jabar menemukan bahwa landasan sosiologis belum tercermin dalam konsiderans Raperbup tersebut. Catatan penting lainnya adalah belum terakomodirnya contoh format dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan untuk pencairan dana. Hal ini dikhawatirkan akan menyulitkan pemerintah desa dalam proses administrasi pencairan dana bagi hasil. 

Kemenkum Jabar menegaskan bahwa catatan-catatan yang lebih teknis akan disampaikan lebih lanjut oleh tim perancang peraturan perundang-undangan untuk memastikan kedua Raperbup tersebut sempurna sebelum disahkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved