Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama
Dalam pembahasan tersebut, Raperbup pertama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat sejumlah
TRIBUNJABAR.ID - Bandung – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi di Ruang Ismail Saleh, Kamis, 2 Oktober 2025. Kegiatan yang merupakan bagian dari pembinaan pembentukan regulasi daerah ini bertujuan untuk menyelaraskan serta mengharmonisasikan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Boyke Martadinata, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, para kepala dinas terkait, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, hingga Ketua APDESI.
Dalam pembahasan tersebut, Raperbup pertama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat sejumlah catatan kritis. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M. dan Bekti C.) Kemenkum Jabar menyoroti bahwa Raperbup ini bukan merupakan perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi, sehingga konsiderannya wajib mencantumkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

Selain itu, pengaturan terkait peserta jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sosial keagamaan, dinilai belum dijelaskan secara rinci dalam batang tubuh Raperbup. Poin paling signifikan adalah pengkajian kembali sanksi administratif yang dalam Pasal 26 Raperbup juga dikenakan kepada pekerja, padahal peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengarahkannya kepada pemberi kerja atau pengusaha. Teknik penyusunan Raperbup juga masih harus disesuaikan dengan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011.
Sementara itu, Raperbup kedua mengenai Tata Cara Pemberian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa juga tak luput dari evaluasi. Kemenkum Jabar menemukan bahwa landasan sosiologis belum tercermin dalam konsiderans Raperbup tersebut. Catatan penting lainnya adalah belum terakomodirnya contoh format dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan untuk pencairan dana. Hal ini dikhawatirkan akan menyulitkan pemerintah desa dalam proses administrasi pencairan dana bagi hasil.
Kemenkum Jabar menegaskan bahwa catatan-catatan yang lebih teknis akan disampaikan lebih lanjut oleh tim perancang peraturan perundang-undangan untuk memastikan kedua Raperbup tersebut sempurna sebelum disahkan.
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Kemenkum Jabar Perkuat Pengawasan Notaris |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Pertanyakan Urgensi Raperbup Eliminasi TBC Bandung Barat |
![]() |
---|
Berpotensi Multitafsir, Kemenkum Jabar Minta Raperbup Tata Ruang KBB Direvisi |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Soroti Raperbup Gaji Kades Bandung Barat, Temukan Inkonsistensi Istilah |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar & Pemkab Bandung Barat, Tiga Rancangan Perbup Diselaraskan Demi Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.