TRIBUNJABAR.ID - Bandung – Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat tentang Pedoman Rencana Tapak dan Gambar Situasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang mendapat tinjauan kritis dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat. Dalam Rapat Harmonisasi yang diselenggarakan di Bandung pada Rabu, 1 Oktober 2025, Raperbup tersebut dinilai memiliki beberapa kelemahan mendasar yang perlu segera diperbaiki.
Berpotensi Multitafsir, Kemenkum Jabar Minta Raperbup Tata Ruang KBB Direvisi
Di hadapan Kepala Dinas Penataan Umum dan Tata Ruang serta jajaran Pemkab Bandung Barat, tim Kemenkum Jabar menyoroti bahwa Raperbup tersebut belum memuat landasan filosofis yang kuat, sehingga urgensi pembentukannya tidak tercermin dengan jelas.
Selain itu, ditemukan adanya pencantuman persyaratan yang dapat menimbulkan pemahaman bersifat multitafsir, yang berisiko membingungkan masyarakat atau pengguna layanan. Catatan lainnya adalah masih banyaknya kekeliruan dalam teknik pengacuan pasal, padahal hal tersebut merupakan aspek normatif yang fundamental dalam penyusunan produk hukum. Proses harmonisasi ini bertujuan menyelaraskan dan memperbaiki konsepsi perumusan norma agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.