Kemenkum Lantik Tiga Garda Penting: Penyidik PPNS, Pengawas MPD, dan Notaris Pengganti Siap Bertugas

Adapun mereka yang dilantik terdiri dari 2 (dua) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), 2 (dua) orang pengganti antar waktu angg

Istimewa
Kemenkum Jabar Lantik Tiga 'Garda' Penting: Penyidik PPNS, Pengawas MPD, dan Notaris Pengganti Siap Bertugas! 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah bagi 8 (delapan) orang baru di Ruang Saharjo, Bandung, pada Jumat, 19 September 2025.

Adapun mereka yang dilantik terdiri dari 2 (dua) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), 2 (dua) orang pengganti antar waktu anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, dan 4 (empat) orang Notaris Pengganti.

Kemenkum Jabar Lantik Tiga 'Garda' Penting: Penyidik PPNS, Pengawas MPD, dan Notaris Pengganti Siap Bertugas!
Kemenkum Jabar Lantik Tiga 'Garda' Penting: Penyidik PPNS, Pengawas MPD, dan Notaris Pengganti Siap Bertugas! (Istimewa)

Pelantikan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati Br. Pandia. Dalam kesempatan tersebut, Hemawati membacakan sambutan tertulis Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.

Dalam sambutan Kakanwil, Hemawati menyampaikan pesan bahwa tugas PPNS tidak ringan. Para PPNS diminta mampu beradaptasi dengan era digital, termasuk menguasai teknologi informasi dan digital forensics. Ditekankan pula bahwa PPNS wajib memelihara koordinasi berkesinambungan dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).

Kemenkum Jabar Lantik Tiga 'Garda' Penting: Penyidik PPNS, Pengawas MPD, dan Notaris Pengganti Siap Bertugas!
Kemenkum Jabar Lantik Tiga 'Garda' Penting: Penyidik PPNS, Pengawas MPD, dan Notaris Pengganti Siap Bertugas! (Istimewa)

Kepada anggota MPD Notaris, Kakanwil Asep Sutandar melalui sambutannya menegaskan peran vital mereka sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dalam membina dan mengawasi Notaris. "MPD dituntut lebih tegas, adaptif, dan konsisten dalam memastikan kepatuhan Notaris terhadap regulasi serta menjaga marwah profesi," ujar Hemawati membacakan sambutan.

Sementara itu, Notaris Pengganti diingatkan bahwa mereka mengemban peran dan marwah yang sama pentingnya dengan Notaris. Mereka diwajibkan menjunjung kejujuran, kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, serta menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dari korporasi.

Kemenkum Jabar Lantik Tiga 'Garda' Penting: Penyidik PPNS, Pengawas MPD, dan Notaris Pengganti Siap Bertugas!
Kemenkum Jabar Lantik Tiga 'Garda' Penting: Penyidik PPNS, Pengawas MPD, dan Notaris Pengganti Siap Bertugas! (Istimewa)

Acara ditutup dengan penegasan bahwa pelantikan ini memiliki dampak langsung terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat di Jawa Barat. Kehadiran PPNS yang profesional, MPD yang tegas dalam mengawasi Notaris, serta Notaris Pengganti yang berintegritas, semuanya bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi publik, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan bangsa dan negara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved