TRIBUNJABAR.ID - Bandung – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk memperjelas urgensi dan landasan filosofis dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Eliminasi Tuberkolosis 2025-2030. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Harmonisasi tiga Raperbup KBB yang berlangsung di Bandung, Rabu, 1 Oktober 2025.
Kemenkum Jabar Pertanyakan Urgensi Raperbup Eliminasi TBC Bandung Barat
Menurut Kemenkum Jabar, unsur filosofis dalam Raperbup tersebut belum secara gamblang menunjukkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan penyakit TBC. Akibatnya, urgensi atau alasan mendesak dibentuknya peraturan ini menjadi tidak terlihat.
Selain itu, Kemenkum Jabar juga memberikan masukan agar landasan hukum ('mengingat') dalam Raperbup lebih efisien dengan hanya memuat peraturan perundang-undangan yang secara langsung memberikan kewenangan atau mendelegasikan materi muatan untuk diatur oleh pemerintah daerah. Pembahasan lebih lanjut terkait substansi akan disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan untuk penyempurnaan draf tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.