Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Kasus Pembunuhan Dini Sera, 3 Hakim Dipecat, Kuasa Hukum Dini Berharap Kejagung Bisa Kembangkan

Kuasa hukum korban Dini, meminta kepada Kejagung agar tetap mengembangkan perkara yang nimpa keluarga korban. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Erintuah Damanik (kiri) yang memvonis bebas Ronald Tannur (kanan) pembunuh perempuan Sukabumi, Dini Sera Afrianti. Erintuah sudah dipecat dari hakim dan ditangkap Kejaksaan Agung. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tiga Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Kejakasaan Agung. 

Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan pihaknya sangat terima kasih kepada Kejagung atas pengungkapannya. 

"Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur alhandulillah dan mengucapkan terimaksih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespon dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban," ujarnya, saat dikonfirmasi media, Rabu (23/10/2024). 

Kejanggalan Ronald Tanur dinyantakan bebas oleh tiga hakim, akhirnya semuaya bisa terungkap. 

"Itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut,' tutur Dimas.

Kuasa hukum korban Dini, meminta kepada Kejagung agar tetap mengembangkan perkara yang nimpa keluarga korban. 

Baca juga: Sebut Hakim Ugal-ugalan, DPR RI Puji Langkah KY Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera

"Tentu kami berharap ini bisa dikembangkan dan menangkap semua pihak dan berperan dan terlibat di dalam kasus suap tersebut," tegasnya. 

Akibat adanya putusan membebaskan Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, tentu publik diperlihatkan dengan rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan. 

Keluarga menunjukan foto Dini Sera Afrianti, yang dibunuh Ronald Tannur.
Keluarga menunjukan foto Dini Sera Afrianti, yang dibunuh Ronald Tannur. (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

"Saya sangat apresiasi penangkapan ini dan saya akan mendukung Kejagung untuk bisa menagkap seluruh puhak yang terlibat di dalam kasus suap dalam kasus ini," tutupnya. 

Sebelumnya, Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim. 

Dalam proses pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti ini, Komisi Yudisial (KY) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang memutus bebas Ronal Tannur.

Tiga hakim yang diberi sanksi karena membebaskan Ronald Tannur yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo 

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti asal warga Sukabumi Jawa Barat.

Pada tahun 2023 silam tepatnya 4 Oktober, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, Anggota DPR RI.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved