Pemkot Cirebon Ternyata Sudah Disanksi Soal Open Dumping TPA Kopi Luhur, Pidana Menanti

Pemerintah Kota Cirebon ternyata telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PEMKOT CIREBON DAPAT SANKSI - Petugas Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan saat memasang plang sanksi administrasi paksaan pemerintah TPA Kopi Luhur Kota Cirebon soal open dumping 

“Salah satu bunyi rekomendasi itu adalah menghentikan praktik open dumping."

"Tapi praktik ini masih terjadi, seperti yang bapak-ibu bisa lihat di belakang ini,” ujarnya.

Baca juga: Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya, Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon

Open dumping merupakan praktik pembuangan sampah sembarangan di atas permukaan tanah, yang berpotensi menimbulkan bau menyengat hingga gangguan kesehatan masyarakat.

“Jika rekomendasi belum dilaksanakan sampai 180 hari sejak surat sanksi diterima, maka bisa dikenakan pidana paling lama 1 tahun penjara,” ucap Ardi, mengacu pada Pasal 114 UU 32/2009.

Sebagai bentuk peringatan, KLHK juga telah memasang plang pengawasan resmi di dekat pintu masuk TPA Kopi Luhur.

Garis kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH" turut dibentangkan sebagai tanda bahwa kawasan tersebut dalam pengawasan ketat.

Isi plang tersebut di antaranya berbunyi:
“PERINGATAN, SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI AREAL INI.”

"Serta peringatan sanksi pidana terhadap siapapun yang mencoba merusak atau melepas segel pengawasan".

KLHK berharap Pemkot Cirebon serius menjalankan rekomendasi pembenahan sebelum sanksi hukum diberlakukan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta turun tangan.

“Kami mohon izin kepada Bapak Gubernur untuk bisa lebih intensif melakukan pembinaan melalui Pak Sekda dan Pak Kadis Lingkungan Hidup untuk roadshow ke kota-kota memastikan sanksi ini dilaksanakan dengan baik,” jelas Menteri Hanif.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved