Pemkot Cirebon Ternyata Sudah Disanksi Soal Open Dumping TPA Kopi Luhur, Pidana Menanti

Pemerintah Kota Cirebon ternyata telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PEMKOT CIREBON DAPAT SANKSI - Petugas Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan saat memasang plang sanksi administrasi paksaan pemerintah TPA Kopi Luhur Kota Cirebon soal open dumping 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon ternyata telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak 7 Maret 2025 terkait praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah agar Pemkot Cirebon segera menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka dan menggantinya dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill dalam waktu 180 hari.

Jika tidak dilaksanakan, sanksi pidana menanti.

Baca juga: Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya, Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon

“Kota Cirebon wajib melakukan perubahan penanganan dari open dumping menjadi kegiatan paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill."

"Ada waktu 6 bulan ke depan untuk melakukan perbaikan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau langsung TPA Kopi Luhur, Jumat (13/6/2025).

Hanif menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi tindak lanjut Pemkot Cirebon usai masa tenggat tersebut berakhir.

“Nah, pada saat 6 bulan ke depan, tim pengawas lingkungan hidup dan KLHK akan melakukan evaluasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Bapak Wali Kota,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika rekomendasi dalam sanksi administratif itu tidak dijalankan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Memang, pada kontekstualnya, bunyinya kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, maka kepadanya bisa dikenakan pasal 114, yaitu pemberatan sanksi dan pengenaan pidana,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan, Ardi, menyebut pihaknya tidak melihat adanya perubahan signifikan hingga hari ini.

“TPA Kopi Luhur ini sudah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025."

"Tapi ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut,” kata Ardi, di lokasi.

Menurutnya, sanksi administratif tersebut tidak serta-mert dikeluarin tanpa dasar. 

Kementerian Lingkungan Hidup juga sebelumnya telah melakukan pengawasan sejak awal tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved