Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara
Apabila nantinya pengadilan memutuskan IW bersalah dan putusan sudah inkrah, maka IW akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah tegas usai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial IW (58) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda).
IW resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kadispora setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu (27/8/2025).
Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan mengatakan, keputusan itu diambil sesuai aturan kepegawaian.
Baca juga: Polisi Cegat Truk Isi Pelajar di Cirebon yang Diduga Mau Demo ke Jakarta, Ternyata Mau Nonton Futsal
“Kalau sudah ada penetapan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Arif, Kamis (28/8/2025).
Arif menjelaskan, apabila nantinya pengadilan memutuskan IW bersalah dan putusan sudah inkrah, maka IW akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, kasus ini menjadi pukulan bagi Pemkot Cirebon karena kembali menyeret ASN, bahkan pejabat aktif yang masih menjabat.
"Tentu ini jadi keprihatinan karena lagi-lagi ASN yang tersangkut."
"Ada satu yang masih aktif dan dua ASN sudah purna,” ucapnya.
Meski demikian, Arif menyampaikan Pemkot tetap memberikan ruang bagi IW dan keluarganya untuk mendapat pendampingan hukum melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Cirebon.
“Kami siap membantu semampu kami, termasuk memberikan akses bantuan hukum jika diperlukan,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears pembangunan Gedung Setda tahun anggaran 2016–2018.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri, menyebut keenam tersangka terdiri dari pejabat hingga pihak swasta.
“Enam orang yang ditetapkan tersangka yakni PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya,” kata Feri, dalam konferensi pers.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan pekerjaan pembangunan gedung yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kontrak.
Polisi Cegat Truk Isi Pelajar di Cirebon yang Diduga Mau Demo ke Jakarta, Ternyata Mau Nonton Futsal |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Ditahan, Terungkap Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Foto AI Siswi Cirebon: SMAN 1 Perketat Aturan Ponsel, Orang Tua Diminta Awasi Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.