Disebut Terlibat Kasus Oknum Kades Diduga Tipu Nelayan Sukabumi, Ini Klarifikasi Dewan PPP
Andri Hidayana pun membantah terlibat dalam kasus tersebut maupun mengintimidasi para nelayan
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Satreskrim Polres Sukabumi mulai melakukan penyelidikan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, oknum Kades yang dilaporkan dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya itu berinisial AJ.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan, pihaknya akan menangani kasus tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Baru masuk LP, berarti berjalan penyelidikan, kita on the track," ujar Hartono kepada Tribunjabar.id, Sabtu (7/6/2025).
Kronologi Pelaporan
Dua orang nelayan bernama Nuryaman dan Dihan melaporkan oknum Kades berinisial AJ ke Satreskrim Polres Sukabumi, dua nelayan ini merasa ditipu atas bantuan perahu yang dijanjikan AJ, sedangkan kedua nelayan itu sudah dimintai uang puluhan juta. Laporan itu dilakukan Nuryaman dan Dihan pada Rabu (4/6/2025) lalu.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Oknum Kades Diduga Tipu Nelayan Sukabumi dengan Alasan Bantuan Perahu
Saat itu kedua nelayan tersebut didampingi Kuasa Hukumnya, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari dan Rolan Benyamin P Hutabarat.
Nuryaman mengatakan, mereka awalnya ditawari oknum Kades akan mendapatkan bantuan perahu. Namun, dituntut membayar hingga dua nelayan itu mengeluarkan uang puluhan juta.
Nuryaman, mengatakan, sampai saat ini bantuan perahu yang dijanjikan oknum Kades itu tidak kunjung datang, padahal ia sudah membayarkan uang yang diminta oknum Kades itu sampai Rp 29 juta. Sedangkan Dihan telah mengeluarkan uang Rp 33 juta.
"Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji, menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada, padahal uangnya sudah sama dia, saya keluarkan uang senilai Rp 29 juta," ujar Nuryaman.
Nuryaman menjelaskan, selain dirinya dan Dihan, masih terdapat nelayan lain yang juga dimintai uang oleh oknum Kades itu dengan dalih akan mendapatkan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial AH.
"Sama melaporkan berdua bersama pak Dihan nelayan juga. Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya. Mintanya 33 juta perunit, katanya dari Pokir dewan, dewannya pak (AH), udah (pernah) ketemu sama AH, dan dijanjikan sampai bulai Mei, tapi belum ada sampai sekarang," kata Nuryaman.
Di tempat yang sama, Efri Darlin M Dachi, kuasa hukum Nuryaman dan Dihan mengatakan, pihaknya melaporkan oknum kades itu dengan pasal 378 Jo 372 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Dachi mengatakan, barang bukti yang dibawa kedua kliennya itu saat membuat laporan salah satunya terdapat kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oknum Kades berinisial AJ dan dicap menggunakan stempel kepada desa. Hal itu pun dinilai Dachi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kades tersebut.
"Kasian, mereka ini kan nelayan-nelayan, mereka tulang punggung keluarga. Kami meminta kepada pihak Polres Sukabumi atas pelaporan yang hari ini kami sampaikan serius menangani perkara ini. Jangan sampai ada lagi oknum-oknum pejabat publik yang menyalahkan wewenang itu," kata Dachi.
Derita Puluhan Siswa SDN Cipaku Sukabumi, Sekolahnya Ambruk, Terpaksa Belajar di Lantai |
![]() |
---|
Imbas Kasus Kesehatan Raya di Sukabumi, Amusi Laporkan Empat Dinas ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan di Sukabumi Dinilai Amburadul, Amusi Sebut Pemda Gagal Jalankan Tugas Dasar |
![]() |
---|
Fakta di Balik Bayi Meninggal Usai Dirawat 3 Hari di IGD: RSUD Palabuhanratu Sukabumi Tak Punya PICU |
![]() |
---|
KDM Bakal Banyak Bangun Jembatan agar Anak Tak Perlu Lagi Seberangi Sungai seperti di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.