UPDATE Kasus Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Polda Segera Lakukan Langkah Ini

Masih ingat dokter residen Priguna Anugerah yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap sejumlah wanita di RSHS Bandung? 

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DILIMPAHKAN - Priguna Anugerah yang memperkosa keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung akan dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati setelah kasusnya dinyatakan P21. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masih ingat dokter residen Priguna Anugerah yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap sejumlah wanita di RSHS Bandung

Polda Jabar akhirnya menyelesaikan proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap alias P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyampaikan hal tersebut.

"Iya, benar, sudah (lengkap)," ujar Surawan, Senin (9/6/2025).

Berkas-berkas kasus tersebut, lanjutnya, bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar untuk selanjutnya dikonfirmasi kelengkapannya sekaligus pihak kejaksaan akan mulai menentukan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas untuk mengadili.

"Rencananya berkas dilimpahkan ke Kejati Jabar besok," katanya.

Baca juga: Dokter Residen Priguna Menangis di Depan Kakanwil Kementerian HAM Jabar Saat Sampaikan Hal Ini

Priguna merupakan dokter residen di PPDS Unpad yang bertugas di RSHS Bandung. Dia melancarkan aksinya pada awal Maret 2025 kepada seorang keluarga pasien.

Setelah aksi itu terbongkar, ternyata Priguna telah melakukan aksinya dua kali terhadap pasien. Modusnya sama, yakni menyuntikkan obat bius dengan dosis berlebih tanpa sepengetahuan korban.

Setelah korban tak sadarkan diri, Priguna memperkosanya.

Tiga kejadian itu dilakukan di Gedung Ibu dan Anak Terpadu lantai 7.

Baca juga: Wamen PPPA Veronica Tan Lihat Kondisi Lantai 7 RSHS, Lokasi Priguna Lakukan Rudapaksa

Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025.

Priguna telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 64 KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang dilakukan secara berulang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved