Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Fakta-fakta Sidang Gugatan Lisa Mariana: Aksesoris Tolak Bala, Ridwan Kamil Absen, Gugatan Rp 16,6 M

Lisa Mariana datang dengan mengenakan dress hitam dan dibalut dengan blazer berwarna hitam dan aksesoris tolak bala.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). 

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka peluang damai dengan Lisa Mariana

Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil memberikan syarat kepada Lisa, berupa minta maaf dan mencabut gugatan hak identitas anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan hak identitas anak tersebut saat ini berada di tahap mediasi. Namun, dalam mediasi tertutup hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil. Sedangkan Lisa hadir bersama kuasa hukumnya. Alhasil mediasi yang berlangsung Rabu (4/6/2025), berakhir deadlock.

Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, perdamaian bisa dilakukan di luar dari proses gugatan. Namun proses gugatan tersebut hingga saat ini masih terus berjalan, sehingga harus tetap ditempuh.


Baca Selengkapnya

Gugatan Perdata Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Dinilai Keliru, Kuasa Hukum Singgung Tes DNA

 

TIM KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
TIM KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/6/2025).(Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, menilai gugatan hak identitas anak yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung keliru.

Bahkan gugatan tersebut berpotensi ditolak oleh majelis hakim karena tes DNA belum dilakukan. Saat ini, gugatan tersebut masuk mediasi, tetapi proses yang digelar pada Rabu (4/6/2025) itu berakhir deadlock.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati mengatakan, tes DNA itu bukan kewajiban dari tergugat karena tidak ada putusan atau perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap akan melaksanakan tes DNA.

"Jadi sampai saat ini, dari awal seharusnya diajukan gugatan ada tes DNA atau sebutin bukti yang ada tes DNA," ujar Wati saat konferensi pers, Rabu (4/6/2025).


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved