Kata Kepsek SD Taruna Bakti Soal Keputusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta

Kepala Sekolah Dasar Taruna Bakti Bandung, Irma Meirani, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara menjamin pendidikan dasar.

Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Putri Puspita Nilawati
ILUSTRASI - Ini foto ilustrasi pendidikan dasar negeri dan swasta harus gratis menurut keputusan MK. Di foto mantan pemian Persib Bandung Kim Jeffrey Kurniawan saat coaching clinic di SD Taruna Bakti, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Kepala Sekolah Dasar Taruna Bakti Bandung, Irma Meirani, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bentuk penguatan tanggung jawab negara terhadap akses pendidikan yang setara. 

Ia menekankan bahwa ketika siswa tidak tertampung di sekolah negeri, negara tetap harus hadir menjamin hak pendidikan tanpa membebani biaya.

“Selama ini, banyak anak yang tidak bisa bersekolah di sekolah negeri karena jumlahnya yang terbatas. Akhirnya mereka harus mencari alternatif lain lalu masuk ke sekolah swasta, otomatis dipungut biaya. Di sinilah negara harus hadir,” ujar Irma Meirani saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (28/5/2025).

Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar tanpa biaya tidak boleh terhenti hanya karena seseorang tidak diterima di sekolah negeri. 

“Negara harus tetap menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Artinya, jika siswa masuk sekolah swasta karena tidak bisa ke sekolah negeri, mereka tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa membayar,” lanjutnya.

Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, JPPI: Negara Tak Bisa Lagi Abai

Putusan MK menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, berkewajiban menjamin pendidikan dasar yang bebas biaya. Namun, Irma menggarisbawahi bahwa implementasinya akan membutuhkan perencanaan dan dukungan anggaran yang matang. 

Ia mempertanyakan sejauh mana kesiapan pemerintah dalam mendanai operasional sekolah swasta apabila ketentuan ini diberlakukan secara menyeluruh.

“Jika memang sekolah swasta akan digratiskan, seberapa besar pemerintah bisa menanggung biaya operasional sekolah swasta termasuk di dalamnya sarana, gaji guru, dan program pembelajaran?" 

"Tentunya pemerintah harus menyediakan bantuan dana, subsidi, atau program khusus untuk membantu siswa yang tidak mampu yang bersekolah di sekolah swasta,” jelasnya.

Irma menjelaskan bahwa sejauh ini, ada skema bantuan operasional dari pemerintah untuk sekolah swasta. 

Namun, kata dia, tidak semua sekolah swasta memilih untuk bergabung dalam program tersebut. 

Beberapa sekolah swasta mandiri lebih memilih untuk mengelola keuangannya sendiri dengan dukungan penuh dari orang tua siswa.

“Sekolah swasta bisa mengikuti program menerima bantuan operasional dari pemerintah. Namun, banyak juga sekolah-sekolah swasta mandiri yang tidak mendaftar untuk menerima bantuan dari pemerintah. Biaya operasional sekolah dibiayai dengan mengelola dana dari orang tua siswa,” jelasnya.

Sebagai pimpinan di lembaga pendidikan swasta, Irma juga memaparkan strategi yang diterapkan SD Taruna Bakti untuk tetap diminati masyarakat, meskipun tidak menggratiskan biaya pendidikan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved