Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang sampai 30 Juni 2025, Cek Cara Bayarnya

Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat, lengkap dengan cara bayarnya.

Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama
BAYAR PAJAK - Antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, terus membludak di Kantor PPPD Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang/Samsat Soreang pada Rabu (16/4/2024).--- Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya berakhir 6 Juni 2025 menjadi sampai 30 Juni 2025.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 hingga 2025.

Adapun pembebasan PKB berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.

Pembebasan ini juga diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

Maka dari itu, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat mempunyai tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.

Baca juga: Bapenda Jabar Pastikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Optimal hingga Akhir Juni 2025 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan masyarakat bisa membayar PKB tanpa harus melunasi tunggakannya tanpa syarat khusus.

Lantas, bagaimana caranya?

Cara membayar PKB di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan.

  • Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa, STNK dan KTP 
  • Kunjungi Samsat terdekat. 
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada. 
  • Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Inilah cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.

Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Sudah Berjalan Sebulan, Kini Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan

1.Website Bapenda

Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved