Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pria yang Kedapatan Simpan Sabu Dalam Bungkus Kopi
Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukra, Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Seorang pria berinisial W (29) warga Kabupaten Indramayu diamankan bersama barang bukti sabu siap edar seberat 1,27 gram brutto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat diamankan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi instan merek Good Day Freeze Mocafrio berwarna biru.
Baca juga: Terbukti Bawa Celurit , Remaja di Indramayu Diamankan Polisi yang Sedang Patroli Malam
"Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening, lalu dimasukkan ke dalam bungkus kopi. Upaya penyamaran ini untuk menghindari kecurigaan," ujar AKP Tatang, Rabu (30/4/2025).
Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit ponsel Samsung milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh polisi.
“Pelaku mengaku sudah tujuh kali membeli sabu dari orang tersebut, lima kali untuk dikonsumsi sendiri dan dua kali untuk diperjualbelikan,” jelas AKP Tatang.
Dalam pembelian terakhir, pelaku memperoleh 5 gram sabu, lalu dipecah menjadi 13 paket kecil. Sebanyak 11 paket sudah terjual, dan dua paket sisanya kini disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Polsek Sukagumiwang Gagalkan Rencana Aksi Tawuran Remaja di Perbatasan Indramayu-Cirebon
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba.
“Masyarakat dapat menggunakan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat penting untuk menjaga kamtibmas,” tegas AKP Tarno.
Duh, 40 Kilogram Ganja Ditemukan di Kampus UIN Suska Riau, Disembunyikan di Atap |
![]() |
---|
Beras SPHP Laris Manis di GPM Polres Indramayu |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Selamatkan 75 Ribu Jiwa, Ringkus Puluhan Pengedar Narkotika di Cimahi dan KBB |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Jatinangor dan Sumedang Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba, Ada 6 Kasus Besar |
![]() |
---|
Ungkap Misteri Kematian Putri Apriyani di Dalam Kamar Kos Indramayu, Polisi Telah Periksa 10 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.