Dokter Cabul dari Garut Dibayangi Penjara Belasan Tahun, Makin Berat Jika Makin Banyak yang Lapor

Menurutnya, laporan formil dari para korban sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat menjerat sang dengan hukuman yang maksimal.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - M Syafril Firdaus atau MSF dokter kandungan tersangka kasus asusila terhadap pasiennya di Kabupaten Garut kini harus menanggung akibatnya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia saat ini tengah dibayang-bayangi hukuman belasan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol.Hendra Rochmawan mengatakan sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Ia menuturkan, bahwa hukuman bisa menjadi lebih berat jika semakin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi. 

Menurutnya, laporan formil dari para korban sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat menjerat sang dengan hukuman yang maksimal.

Baca juga: FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien

"Maka kami membuka layanan aduan, keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya," ungkapnya.

Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang resmi melapor.

Korban merupakan seorang wanita berusia 24 tahun berinisial AED 

Ia mengungkapkan bahwa awalnya korban datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi. Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.

Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.

Usai vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian di tolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos,"

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Beruntung, korban berhasil melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kamar kos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved