Babak Baru Kasus Dokter Obgyn Cabul di Garut, Tiba di Kejari dengan Rambut Cepak dan Pakaian Hitam
Kasus oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya kini memasuki babak baru.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya kini memasuki babak baru.
MSF akan segera disidang setelah berkas tahap dua sudah lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut oleh penyidik Polres Garut, Rabu (11/6/2025).
Dokter tiba di kejaksaan dengan pakaian serba hitam, berkaus, dan bermasker. Dia tampil dengan rambut cepak.
"Bagaimana dokter, kabarnya sehat?" tanya Kajari Garut, Helena Octavianne, saat mempersilakan MSF untuk duduk di kursi penerimaan berkas tahap.
"Alhamdulilah sehat, Bu," jawab Syafril.
"Bapak tahu kenapa datang ke sini?" tanya Helena.
Baca juga: Priguna Anugerah Dokter Residen Pemerkosa Keluarga Pasien Siap-siap Disidang, Berkas Diterima Kejati
"Pelimpahan berkas, atas perbuatan yang disangkakan kepada saya," jawab dia.
Syafril kemudian menjalani sejumlah pertanyaan lain terkait kasus yang menjeratnya, mulai dari lokasi praktik, lokasi tempat kejadian perkara, dan sejumlah pertanyaan lain terkait kronologi kejadian.
Ia menjalani pemeriksaan berkas dengan didampingi pengacaranya.
Helena menjelaskan, pihaknya telah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter obgyn yang sempat viral beberapa waktu lalu.
"Hari ini, kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang disebut tahap dua di Kejaksaan," ujar Helena kepada awak media.
Baca juga: Dokter Cabul di Garut M Syafril Derita Bipolar, Polisi: Tetap Bisa Pertanggungjawabkan Perbuatan
Ia menuturkan, kasus ini menjerat seorang oknum dokter obgyn yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Alhamdulillah berkas perkara dinyatakan lengkap, tinggal menunggu persidangan," ucap dia.
Helena menyebut, pihaknya juga menerima sejumlah alat bukti antara lain berupa pakaian milik korban dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan perbuatan pencabulan oleh tersangka.
"Sampai saat ini, sudah ada lima orang saksi korban. Saksi ahli dan lain sebagainya ada," kata Helena. (*)
Tragedi Longsor Banjarwangi Garut: Anak 10 Tahun Meninggal Tertimbun Material Tebing |
![]() |
---|
Sosok Polisi yang Gugur di Acara Nikahan Anak KDM dengan Wabup Garut, Bripka Cecep Asli Majalengka |
![]() |
---|
Cerita Polisi Atur Lalu Lintas Saat Pernikahan Wabup Garut, Berjuang Tanpa Rekayasa Jalan |
![]() |
---|
Longsor Sempat Tutup Jalan Garut - Tasikmalaya, Polisi Sigap Bantu Bersihkan Material Longsor |
![]() |
---|
Pagi Ini Jalan Raya Garut-Tasikmalaya via Singaparna Putus Total, Kendaraan Dialihkan ke Malangbong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.