Ketua KPU Garut Dipecat, Langgar Prinsip Mandiri Proses Perhitungan Suara

Sidang tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
sidqi al ghifari/tribun jabar
DIPECAT - Ketua KPU Garut Dian Hasanudin diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan terhadap 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

Firmansyah menambahkan, perbedaan yang menuai protes dari beberapa saksi partai politik ini tidak diindahkan oleh para teradu. 

Para teradu, lanjutnya, justru tetap membawa perolehan suara yang diduga salah tersebut ke pleno tingkat provinsi.

"Terjadi interupsi dan perdebatan panjang karena hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan berbeda dengan yang dibacakan para teradu di pleno tingkat provinsi,"

"Terdeteksi ada empat kecamatan yang mengalami perubahan suara,” ungkap Firmansyah.

Pernyataan tersebut dibantah oleh para teradu. Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menegaskan bahwa saat pleno di tingkat kabupaten, pihaknya hanya membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

Dian menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya selisih suara tersebut, sebab rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat kecamatan merupakan wewenang PPK yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh masing-masing kecamatan.

"Hasil penghitungan suara tingkat kecamatan bukan ditetapkan, dipimpin, dan ditandatangani oleh teradu, melainkan oleh PPK. Tidak benar jika teradu dianggap mengetahui dan melakukan perubahan suara," katanya.

Dian juga menjelaskan bahwa dalam proses rekapitulasi tersedia mekanisme pengajuan keberatan dari saksi apabila ditemukan perbedaan hasil suara. 

Jika selisih tersebut tidak terselesaikan di tingkat kecamatan, maka persoalan itu bisa dibawa ke pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

Ia menuturkan bahwa perbedaan suara di empat kecamatan baru terungkap setelah proses rapat pleno tingkat kabupaten selesai. 

Selama jalannya pleno di tingkat kabupaten, menurut Dian, tidak ada satu pun saksi dari peserta pemilu yang mengajukan keberatan terkait perbedaan suara di empat kecamatan tersebut.

"Teradu hanya mengetahui adanya kesalahan dalam penjumlahan (suara) saja dan tidak mengetahui ada perbedaan dalam setiap rincian raihan suara setiap calon. Tidak ada keberatan dari saksi peserta pemilu ataupun pengajuan formulir kejadian khusus terkait hal ini," jelas Dian.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved