Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar: Stimulus atau Celah Moral Hazard? Ekonom Ungkap Dampaknya
Kebijakan ini merupakan respons atas rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di wilayah Jabar, sekaligus upaya untuk memperluas penerimaan.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabar gembira untuk warga Jawa Barat karena Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa Pemprov Jabar membebaskan biaya mutasi, biaya balik nama, dan pajak kendaraan tahun 2025 bagi kendaraan luar provinsi yang bermutasi ke Jawa Barat.
Melalui unggahan media sosialnya, Selasa (8/4/2025), Dedi Mulyadi meminta perorangan maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih nomor luar Jabar, untuk segera melakukan mutasi kendaraannya.
Pembebasan pajak ini akan berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
Menanggapi kebijakan ini, Praktisi Keuangan sekaligus Pengamat Ekonomi dari Uninus, Dr Mochammad Rizaldy Insan Baihaqqy, mengatakan kebijakan ini merupakan respons atas rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di wilayah Jabar, sekaligus upaya untuk memperluas basis penerimaan daerah dari sektor pajak.
“Langkah ini sebenarnya bukan hal baru. Beberapa provinsi lain seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah pernah menerapkan kebijakan serupa, dan secara kasuistik berhasil mendorong lonjakan penerimaan pajak kendaraan dalam jangka pendek. Hal ini karena masyarakat yang sebelumnya enggan membayar akibat denda menumpuk, akhirnya terdorong untuk melunasi pokok pajak ketika beban tambahan dihapuskan,” kata Rizaldy saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
Namun, ia menyebutkan, efektivitas jangka panjang dari kebijakan ini sangat bergantung pada cara implementasi dan manajemen ekspektasi publik.
Ia menjelaskan, di satu sisi, penghapusan denda dan biaya mutasi bisa meningkatkan likuiditas daerah secara cepat.
“Ini bisa dilihat sebagai semacam stimulus fiskal mikro yang mampu mendorong kesadaran bayar pajak secara instan. Terlebih, dengan digitalisasi dan integrasi data Samsat saat ini, mutasi kendaraan yang tadinya rumit kini bisa disederhanakan. Hal ini akan memperbaiki validitas basis data kendaraan bermotor yang selama ini menjadi tantangan tersendiri dalam perencanaan anggaran daerah,” ucapnya.
Namun di sisi lain, lanjut Rizaldy, kebijakan semacam ini mengandung risiko laten: moral hazard.
“Jika pengampunan pajak dilakukan terlalu sering atau tanpa komunikasi yang kuat bahwa ini adalah langkah satu kali, maka masyarakat bisa terbiasa menunda kewajiban pajaknya dengan asumsi bahwa denda pada akhirnya akan dihapuskan,” kata dia.
Rizaldy menyebutkan ada pula potensi penurunan penerimaan jangka pendek dari denda dan biaya administrasi yang selama ini menopang sebagian penerimaan dari sektor ini.
“Dalam jangka panjang, jika tidak disertai dengan reformasi sistem pemungutan dan peningkatan pengawasan, maka kebijakan ini bisa menciptakan siklus ketidakpatuhan baru,” kata Riza.
Untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum positif, Rizaldy memberi ide Pemerintah Provinsi perlu melakukan beberapa hal seperti berikut ini :
1. Menegaskan bahwa program ini bersifat temporer dan tidak akan diulang dalam waktu dekat.
Pemilik UMKM Jabar Harus Tahu Algoritma hingga Keyword, Bukan Sekadar Punya Toko Online |
![]() |
---|
Syarat Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan yang Baru Saja Diperpanjang Dedi Mulyadi, Samsat Membeludak |
![]() |
---|
Jadwal Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Dedi Mulyadi, Cek Ketentuan Barunya |
![]() |
---|
Pengamat Ekonomi Uninus Bicara Soal IPO Persib Bandung, Rawan Salah Jika Tak Memperhatikan Hal Ini |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Pemkab Subang Benahi RSUD Subang dan Bangun RSUD Baru di Pantura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.