VIRAL Video Polisi Diamankan Pecalang gara-gara Berkeliaran saat Hari Raya Nyepi, Mulut Bau Alkohol

Seorang polisi ketahuan berkendara saat Hari Raya Nyepi di Jembrana, Bali, Sabtu 29 Maret 2025.

Editor: Ravianto
instagram@bahaduri
NYEPI - Tangkapan layar video seorang polisi yang diadang dan diamankan petugas adat karena berkeliaran menggunakan sepeda motor saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (29/3/2025), di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. 

"Wah apa, kedua-duanya bau alkohol nih," timpal petugas adat tersebut, seraya menjelaskan ada satu orang lain bersama polisi tersebut. 

Lantas, oknum polisi itu menyampaikan bahwa dirinya akan pulang ke Gilimanuk. Namun, seketika dia minta menunggu dahulu kedatangan pecalang

Setelah kejadian tersebut, pihak Polres Jembrana bersama para pihak terkait menggelar pertemuan di Kantor Lurah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, pada Minggu 30 Maret 2025.

Tujuannya untuk menyikapi soal adanya oknum anggota Polri yang melintas mengendarai sepeda motor dan diamankan Bankamda Desa Adat Sumbersari saat hari Nyepi.

Dari pertemuan tersebut, oknum anggota polisi tersebut telah dijemput oleh Sie Propam Polres Jembrana untuk diperiksa secara intensif. 

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak Polres Jembrana hingga Bendesa Desa Adat Gilimanuk, Bendesa Desa Adat Sumbersari, dan pecalang desa setempat.

Kapolres Minta Maaf

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi saat Hari Raya Nyepi kemarin.

Dia juga menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat telah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan Kode Etik Kepolisian serta akan memberikan sanksi yang berat jika terbukti bersalah.

"Untuk yang bersangkutan pagi tadi, pukul 06.00 Wita telah dijemput Propam Polsek dari Gilimanuk untuk dibawa Ke Mako Polres Jembrana."

"Oleh Sie Propam Polres Jembrana selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut."

"Selain itu, pihak Sie Propam Polres Jembrana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tegas Kapolres Jembrana.

AKBP Endang juga sudah berkordinasi dengan Bendesa Adat agar memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan.

Namun, Jro Bendesa Gilimanuk menyampaikan sanksi adat terkait pelanggaran Nyepi sesuai awig-awig yaitu menyerahkan beras sebesar 100 kg tidak diberikan sanksi tersebut kepada yang bersangkutan karena Kapolres juga akan memberikan sanksi kode etik profesi Polri.

Di sisi lain, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, dalam pertemuan itu meminta agar anggota Polri yang bersangkutan membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved