Dua Pria di Setu Bekasi Ditangkap Polisi, Raup Keuntungan Ratusan Juta Jadi Pengoplos Gas Subsidi

Dua pria berinisial WS dan H di Setu Bekasi ditangkap polisi, keduanya jadi pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 12 Kg.

Editor: Hilda Rubiah
TribunBekasi.com
PENGOPLOSAN GAS SUBSIDI --- Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 12 Kg.  

TRIBUNJABAR.ID - Dua pria berinisial WS dan H di Setu Bekasi ditangkap polisi.

Keduanya diamankan pihak Polres Metro Bekasi karena menjadi pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 12 Kg.

Mereka diringkus saat memindahkan isi gas subsidi ke tabung Bright Gas di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Oktober 2025 di Polsek Setu.

Baca juga: SPPG di Rawalumbu Bekasi Diduga Buang Limbah MBG ke Selokan, Warga Geram Lingkungan Jadi Berbau

Perbuatan kedua pelaku dilakukan di Jalan Raya Setu, Cisaat, Desa Cijarakgeman, Kecamatan Setu, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan melakukan penyuntikan dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi. Itu bentuk penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi,” ujar Mustofa dalam keterangan pada Sabtu (1/10/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya; Satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 15 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi penuh, 8 tabung LPG 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, 52 tabung 3 kg kosong, 5 alat suntik (racing), 136 segel tabung, dan 327 karet gas warna merah.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka WS bertugas melakukan penyuntikan, sedangkan H membantu operasional di lapangan.

“Tabung Bright Gas 12 kg yang kosong dipasangkan alat racing, kemudian di atasnya diletakkan tabung gas 3 kg dengan posisi terbalik. Lalu bagian atas tabung besar diberi batu es agar gas berpindah dengan sendirinya,” katanya.

Dijual ke rumah makan dan toko

Gas hasil suntikan itu kemudian dijual kepada rumah makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200 ribu per tabung, padahal harga eceran tertinggi hanya Rp185 ribu.

Hasil penyelidikan menunjukkan, kegiatan ilegal itu telah dilakukan selama 15 bulan sejak Juli 2024. Dalam seminggu, WS bisa memproduksi dan menjual 18 tabung Bright Gas 12 kg, dengan dua kali pengiriman.

“Dalam setiap pengiriman, tersangka mendapat keuntungan Rp1,9 juta. Dalam sebulan bisa mencapai Rp15 juta, dan selama 15 bulan totalnya sekitar Rp230 juta,” ujarnya.

Baca juga: Tabung Gas 3 Kg Meledak di Kiaracondong Bandung Pagi Tadi, Empat Korban Alami Luka Bakar

Polisi masih mendalami jumlah keuntungan sebenarnya dengan mencocokkan data tabung yang digunakan dan jumlah gas subsidi yang dibeli pelaku.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved