Soal Tiket Lansia Hangus di Kiaracondong Bandung, PT KAI Sudah Lihat CCTV, Ini Penjelasannya

Dari rekaman CCTV yang dimilikinya, Kuswardoyo juga mengaku kedatangan penumpang lansia itu sudah melewati jam keberangkatan kereta api

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri Prilatama
TELAT - Suasana Stasiun Kiaracondong dalam momen libur panjang Nataru, Minggu (29/12/2024). Seorang lansia harus merelakan tiketnya hangus. Padahal, dia mengaku sudah datang 25 menit sebelum jam keberangkatan. Namun, PT KAI membantah setelah melihat CCTV, ternyata sang lansia datang terlambat dari jam yang ditentukan. 

Sebelumnya, sejumlah penumpang kereta api di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, tiketnya hangus, Senin (17/3/2025).

Hal tersebut lantaran aturan baru yang tidak disosialisasikan secara langsung oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada para konsumen.

Aturan tersebut hanya terpampang di standing banner pada akses masuk peron yang berbunyi "waktu akhir boarding kereta api jarak jauh 5 menit sebelum keberangkatan KA".

Salah satu penumpang berusia paruh baya yang mengalami hangus tiket, Lina mengatakan, dirinya terpaksa merelakan tiketnya hangus padahal ia datang 25 menit sebelum keberangkatan.

"Tadi saya datang ke sini (Stasiun Kiaracondong) pukul 20.25 WIB, tapi nggak boleh masuk. Alasannya (menurut petugas di stasiun) kejauhan masuk ke dalamnya, takut jatuh, katanya gitu," ucap dia kepada TribunPriangan.com saat ditemui di lokasi pada Senin (17/3/2025).

Padahal, tambah Lina, jadwal tiket keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket miliknya yakni pukul 20.50 WIB.

"Jadi, ya saya harus beli lagi tiket yang (jadwal keberangkatan) pukul 22.20 WIB," ucapnya.

Lina juga mengungkap, bahwa aturan tersebut tidak diberitahukan sebelumnya oleh pihak PT KAI kepada dirinya.

Bahkan, ada sekira 5 penumpang lainnya, termasuk penumpang yang membawa anak dan lansia, harus mengalami tiket hangus.

Lina membeli tiket secara langsung di loket Stasiun Kiaracondong pada pagi harinya, sedangkan ada warga yang membeli tiket melalui KAI Access.

Sayangnya, baik membeli secara luring atau daring, para penumpang tidak mendapat pemberitahuan ihwal aturan baru tersebut, sehingga mereka harus mengalami tiket hangus.

"Ke depannya, kalau peraturannya begitu, pas beli tiket itu dikasih tahu, karena ya harus jelas informasinya," tegas Lina menutup perbincangan.

Sampai berita ini ditulis, Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo belum membalas pesan singkat untuk klarifikasi terkait kejadian tersebut. (*)

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved