Soal Tiket Lansia Hangus di Kiaracondong Bandung, PT KAI Sudah Lihat CCTV, Ini Penjelasannya
Dari rekaman CCTV yang dimilikinya, Kuswardoyo juga mengaku kedatangan penumpang lansia itu sudah melewati jam keberangkatan kereta api
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo membantah terkait tiket konsumen lansia yang hangus 30 menit sebelum keberangkatan di Stasiun Kiaracondong pada Senin (17/3/2025) lalu.
Melalui pesan singkat kepada Tribun, Kuswardoyo mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa kamera CCTV di lokasi.
"Terima Kasih untuk masukkannya dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Saya sudah melihat video wawancaranya yang mengatakan 35 menit sebelum Kereta Api berangkat dan tidak boleh masuk ke stasiun," tutur Kuswardoyo kepada Tribun tertanggal Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, hal tersebut terlalu berlebihan dan tidak benar.
"Jika 35 menit itu pasti diizinkan 'kan masuk stasiun, asal sudah bertiket dan sesuai dengan identitas, dan jadwal keberangkatannya," lengkapnya.
Dari rekaman CCTV yang dimilikinya, Kuswardoyo juga mengaku kedatangan penumpang lansia itu sudah melewati jam keberangkatan kereta api, "karena keberangkatan Kutojaya pukul 20.45 WIB," tutur dia.
Kuswardoyo juga mengungkap hasil evaluasi dioperasikannya skybridge di Stasiun Kiaracondong ditemukan bahwa perlu waktu untuk melewati skybridge tersebut menuju peron yang ditujukan.
"Sehingga untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, maka diambil kebijakan bahwa gate ditutup 5 menit sebelum kereta api berangkat, dan itu sudah terpampang di pintu masuk stasiun, sehingga masyarakat bisa melihat itu. Demikian juga dengan pemberitahuan melalui media sudah kami lakukan," lanjut dia.
Dengan demikian, sambung Kuswardoyo, terkait kebijakan bahwa gate ditutup 5 menit sebelum kereta api berangkat bukan tidak disosialisasikan.
"Namun, mungkin ada masyarakat yang belum hobi membaca, sehingga harus langsung mendengar terkait aturan tersebut, karena kami tahu literasi setiap orang berbeda-beda," ujarnya.
Oleh sebab itu, Kuswardoyo mengucapkan permohonan maaf dan akan melakukan sosialisasi kembali regulasi tersebut.
Saat dimintai pernyataan upaya lain untuk prosedur sosialisasi batas waktu 5 menit sebelum keberangkatan kereta api selain standing banner di pintu masuk peron, Kuswardoyo belum menanggapi.
Hal tersebut dibutuhkan mengingat informasi itu sangat perlu bagi pengguna KAI Access, lantaran pemberitahuan yang dimaksud hanya bisa ditemui jika pengguna membuka Pusat Bantuan, lalu klik FaQ, lalu pilih boarding.
Bahkan, pada tiket yang tercetak bagi pembeli offline pun tidak tertulis informasi tersebut sebagai antisipasi penumpang lansia.
Kuswardoyo juga belum menanggapi terkait apakah petugas loket tiket, security, dan penjaga peron diberikan tugas untuk memberitahu peraturan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah penumpang kereta api di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, tiketnya hangus, Senin (17/3/2025).
Hal tersebut lantaran aturan baru yang tidak disosialisasikan secara langsung oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada para konsumen.
Aturan tersebut hanya terpampang di standing banner pada akses masuk peron yang berbunyi "waktu akhir boarding kereta api jarak jauh 5 menit sebelum keberangkatan KA".
Salah satu penumpang berusia paruh baya yang mengalami hangus tiket, Lina mengatakan, dirinya terpaksa merelakan tiketnya hangus padahal ia datang 25 menit sebelum keberangkatan.
"Tadi saya datang ke sini (Stasiun Kiaracondong) pukul 20.25 WIB, tapi nggak boleh masuk. Alasannya (menurut petugas di stasiun) kejauhan masuk ke dalamnya, takut jatuh, katanya gitu," ucap dia kepada TribunPriangan.com saat ditemui di lokasi pada Senin (17/3/2025).
Padahal, tambah Lina, jadwal tiket keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket miliknya yakni pukul 20.50 WIB.
"Jadi, ya saya harus beli lagi tiket yang (jadwal keberangkatan) pukul 22.20 WIB," ucapnya.
Lina juga mengungkap, bahwa aturan tersebut tidak diberitahukan sebelumnya oleh pihak PT KAI kepada dirinya.
Bahkan, ada sekira 5 penumpang lainnya, termasuk penumpang yang membawa anak dan lansia, harus mengalami tiket hangus.
Lina membeli tiket secara langsung di loket Stasiun Kiaracondong pada pagi harinya, sedangkan ada warga yang membeli tiket melalui KAI Access.
Sayangnya, baik membeli secara luring atau daring, para penumpang tidak mendapat pemberitahuan ihwal aturan baru tersebut, sehingga mereka harus mengalami tiket hangus.
"Ke depannya, kalau peraturannya begitu, pas beli tiket itu dikasih tahu, karena ya harus jelas informasinya," tegas Lina menutup perbincangan.
Sampai berita ini ditulis, Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo belum membalas pesan singkat untuk klarifikasi terkait kejadian tersebut. (*)
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral |
![]() |
---|
Pria yang Viral Aniaya Sekuriti Lansia di Depok Ditangkap Polisi, Gaya Sang Pelaku Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Kakek Jafar Hidup Sebatang Kara dan Tidur di Makam, Tersenyum Ada Sosok Penyelamat |
![]() |
---|
Kakek di Makassar Ditangkap karena Curi Sepatu Rp9,1 Juta, Dijual Rp85 Ribu untuk Bayar Kosan |
![]() |
---|
Dukung Program Kesejahteraan Lansia, PLN Tasikmalaya Berpartisipasi dalam Rapat Rancangan Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.