Efisiensi Anggaran, Pegawai Bawaslu Cirebon Bergiliran WFA, tapi Cuma 2 Hari

Di Bawaslu Kota Cirebon, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai, mulai dari staf hingga komisioner.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, Rabu (12/3/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mulai menerapkan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Namun, WFA dibatasi maksimal dua hari dalam sepekan.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 dari Bawaslu RI yang menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran dalam penggunaan APBN dan APBD.

Baca juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Disparbud Jabar Optimistis Kunjungan Wisatawan Capai 80 Juta di 2025

“Jadi, kita bagi jadwal piket agar setiap hari selalu ada pegawai yang WFO."

"Sementara yang bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah, harus tetap siap siaga (stand by on call) untuk melaksanakan tugas jika sewaktu-waktu diperlukan,” ujar Devi saat kembali dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Di Bawaslu Kota Cirebon, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai, mulai dari staf hingga komisioner.

Dari total 21 pegawai, setengahnya bekerja secara bergilir antara WFA dan WFO.

“Kami membagi dua tim, setengahnya WFO dan setengahnya WFA."

"Namun, di hari Rabu ini, semua pegawai wajib masuk kantor untuk memastikan koordinasi tetap berjalan optimal,” ucapnya.

Meskipun pegawai mendapat kesempatan bekerja dari luar kantor, para komisioner tetap bertugas setiap hari, baik di kantor maupun dalam kegiatan pengawasan di luar daerah.

Sebelumnya, kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak pada operasional Bawaslu Kota Cirebon.

Sejak 8 Februari 2025, dua unit kendaraan dinas yang bersumber dari APBN telah ditarik oleh pemerintah.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Dinkes Subang Capai Rp 2 M, Akan Dialokasikan untuk Ambulans dan Ruang Rawat Inap

“Ya, kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak pada operasional kendaraan dinas. Sejak 8 Februari 2025, dua unit kendaraan operasional yang bersumber dari APBN telah ditarik oleh pemerintah,” jelas dia.

Kendaraan dinas yang ditarik sebelumnya digunakan oleh salah satu komisioner dan koordinator sekretariat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved