ASN Pemkab Majalengka Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cigasong Tak Terima Gaji Sejak Putusan Inkrah
Dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, tidak lagi menerima gaji sejak ada putusan inkrah.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, tidak lagi menerima gaji sejak putusan pengadilannya bersifat inkrah.
Dua ASN itu adalah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dan PNS bernama Maya Andrianti.
Keduanyatelah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta.
Baca juga: Pemberkasan Rampung, 2 ASN Pemkab Majalengka yang Terjerat Korupsi Pasar Cigasong Segera Dipecat
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan keduanya hanya mendapat 50 persen gaji selama diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, menurut dia, mereka tidak lagi menerima gaji setelah perkaranya dinyatakan inkrah, karena membatalkan banding atas vonis pengadilan, dan langsung diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saat diberhentikan sementara hanya menerima gaji pokok 50 persen, dan tidak mendapat tunjangan, tapi setelah inkrah tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan," ujar Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (12/3/2025)
Gatot menyebut kebijakan itu berdasarkan aturan yang berlaku setelah putusan pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, proses PTDH terhadap keduanya juga tengah berjalan dan tinggal diterbitkan dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani kepala daerah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pihaknya memastikan, pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengenai PTDH keduanya sebagai ASN Pemkab Majalengka pun sudah turun.
Baca juga: KERAS, TB Hasanuddin Sebut Letkol Teddy Melanggar UU TNI Jika Tetap Menjabat Sekretaris Kabinet
"Proses PTDH ini ditempuh sejak putusan pengadilannya bersifat inkrah, dan pertek dari BKN juga sudah turun, sehingga kemungkinan dalam waktu dekat akan disahkan," kata Gatot Sulaeman.
Gatot meyampaikan, tidak ada target mengenai kapan SK PTDH terhadap dua ASN tersebut dikeluarkan, karena yang terpenting ialah seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia hanya memastikan SK itu bakal diterbitkan dalam waktu dekat mengingat tahapan administrasinya telah berjalan sesuai aturan, dari mulai salinan putusan pengadilan, berita acara eksekusi, pertek BKN, dan lainnya. (*)
3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal |
![]() |
---|
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Kaget Temukan ASN Lakukan Absensi Fiktif, Siap Berikan Sanksi |
![]() |
---|
LINK dan Cara Aktivasi Rekening di Info GTK Kemendikdasmen, Cairkan Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan Dapatkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penguatan Kompetensi ASN Kolaborasi Pendidikan Politeknik STIA LAN Bandung & BKPSDM Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.