Pemberkasan Rampung, 2 ASN Pemkab Majalengka yang Terjerat Korupsi Pasar Cigasong Segera Dipecat

Keduanya pun diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
SIDANG TUNTUTAN - Suasana sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Majalengka, di PN Bandung, Senin (13/1/2025). Empat terdakwa adalah Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Maya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemberkasan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, tampaknya telah rampung.

Keduanya ialah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dan PNS bernama Maya Andrianti, yang telah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengenai PTDH dua ASN tersebut sudah turun.

Baca juga: AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Disanksi PTDH dalam Sidang Etik, Buntut Dugaan Kasus Pemerasan

Menurut dia, pertek BKN RI dibutuhkan untuk proses PTDH keduanya sebagai ASN Pemkab Majalengka, karena diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

Karenanya, proses PTDH tersebut tinggal diputuskan melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) berdasarkan pertek dari BKN.

"Pertek dari BKN sudah turun, sehingga masih dalam proses (PTDH)," kata Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (12/2/2025)

Namun, pihaknya mengakui, tidak ada target mengenai kapan SK PTDH terhadap dua ASN tersebut dikeluarkan, karena yang terpenting ialah seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia memastikan, SK itu pun bakal diterbitkan dalam waktu dekat mengingat tahapan administrasinya telah berjalan sesuai aturan, dari mulai salinan putusan pengadilan, berita acara eksekusi, pertek BKN, dan lainnya.

Baca juga: Bupati Purwakarta Terapkan Kebijakan Baru: ASN Wajib Kenakan Pakaian Adat Sunda Setiap Rabu

"(PTDH) itu kemungkinan dalam waktu dekat, karena prosesnya sesuai aturan, dan berkas administrasinya sudah dilengkapi," ujar Gatot Sulaeman.

Gatot menyampaikan, keduanya pun diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindagkasih Cigasong.

Setelah putusan pengadilan bersifat inkrah, dan keduanya dieksekusi untuk menjalani penahanan, proses PTDH langsung berjalan, termasuk melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved