Pemberkasan Rampung, 2 ASN Pemkab Majalengka yang Terjerat Korupsi Pasar Cigasong Segera Dipecat
Keduanya pun diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemberkasan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, tampaknya telah rampung.
Keduanya ialah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dan PNS bernama Maya Andrianti, yang telah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengenai PTDH dua ASN tersebut sudah turun.
Baca juga: AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Disanksi PTDH dalam Sidang Etik, Buntut Dugaan Kasus Pemerasan
Menurut dia, pertek BKN RI dibutuhkan untuk proses PTDH keduanya sebagai ASN Pemkab Majalengka, karena diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Karenanya, proses PTDH tersebut tinggal diputuskan melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) berdasarkan pertek dari BKN.
"Pertek dari BKN sudah turun, sehingga masih dalam proses (PTDH)," kata Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (12/2/2025)
Namun, pihaknya mengakui, tidak ada target mengenai kapan SK PTDH terhadap dua ASN tersebut dikeluarkan, karena yang terpenting ialah seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia memastikan, SK itu pun bakal diterbitkan dalam waktu dekat mengingat tahapan administrasinya telah berjalan sesuai aturan, dari mulai salinan putusan pengadilan, berita acara eksekusi, pertek BKN, dan lainnya.
Baca juga: Bupati Purwakarta Terapkan Kebijakan Baru: ASN Wajib Kenakan Pakaian Adat Sunda Setiap Rabu
"(PTDH) itu kemungkinan dalam waktu dekat, karena prosesnya sesuai aturan, dan berkas administrasinya sudah dilengkapi," ujar Gatot Sulaeman.
Gatot menyampaikan, keduanya pun diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindagkasih Cigasong.
Setelah putusan pengadilan bersifat inkrah, dan keduanya dieksekusi untuk menjalani penahanan, proses PTDH langsung berjalan, termasuk melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.
ASN
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
PTDH
Kabupaten Majalengka
Irfan Nur Alam
Maya Andrianti
kasus korupsi
1.396 Tenaga Honorer di Majalengka Belum Diangkat Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Arahan dari Pusat |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Majalengka Sasar 99 Ribu Keluarga Miskin, Lokasi Pembangunan Sudah Siap |
![]() |
---|
Demi Rp 7,5 M yang Dijanjikan KDM, Bupati Majalengka Kerahkan Kades-PKK Menangkan Lomba Pembangunan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Korupsi Bank BUMD Jabar, KPK Panggil Saksi dari BPK RI, Temuan Selisih Rp 222 M |
![]() |
---|
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Kaget Temukan ASN Lakukan Absensi Fiktif, Siap Berikan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.