Bupati Karawang Aep Syaepuloh Kaget Temukan ASN Lakukan Absensi Fiktif, Siap Berikan Sanksi
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, kaget mendapati sejumlah ASN yang tidak masuk kerja tapi tetap mengisi absen secara fiktif.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, kaget mendapati sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tapi tetap mengisi absensi kehadiran secara fiktif.
Hal itu berdasarkan laporan yang ia terima dengan bukti yang valid.
"Saya terima laporannya," kata Aep, Senin (4/8/2025).
Aep pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang membuat absensi fiktif itu.
Ia tak akan segan memotong TPP yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: PT PBB Cetak Sejarah, Akuisisi Tim Basket Legendarais Asal Jakarta Menjadi Satria Muda Bandung
Aep menyebut absensi ASN Karawang sudah sangat bagus. Pemkab Karawang memiliki aplikasi absensi online yang bernama SIAP atau Sistem Informasi Absensi Pegawai.
Dalam absen tersebut, kata Aep, ASN harus mengabsen di kantor di mana dari absen SIAP itu akan terpantau aktivitas ASN melalui GPS.
"Sistemnya sudah sangat bagus. Namun masih aja ada mental ASN malas untuk mengakali," kata dia.
Aep pun membeberkan modusnya absensi fiktif itu di mana ASN malas itu melakukan absensi di salah satu rumah warga yang tak jauh dari lokasi kantor.
Melihat itu Aep akan meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif melakukan pembinaan terhadap bawahannya masing-masing.
Para pimpinan wajib menekankan kedisiplinan dan kinerja yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Terpisah, Sekretaris BKPSDM Karawang, Garry Sigit Samrodi, mengungkapkan sesuai dengan arahan Bupati Karawang pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pimpinan OPD.
Baca juga: Kunjungi Korban Longsor, Bupati Tasikmalaya Janji Perbaiki Rumah dan Tanggung Biaya Perawatan
Isinya para pimpinan OPD harus melakukan pemantauan para pegawainya.
"Apakah memang benar bekerja atau hanya absen saja," kata dia.
Pasalnya, kata Gery, pimpinan OPD bertanggungjawab dan harus juga menanggung risiko sesuai dengan perda berupa pemotongan TPP 5 persen.
"Bahkan saat ini kami tengah memproses 7 ASN yang tidak hadir selama sebulan berturut-turut. Mereka terancam hukuman pemecatan," ujar Gery. (*)
Ada ASN Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta, Bapenda Kota Bandung Ketatkan Pengawasan |
![]() |
---|
Menag Berikan Izin Operasional dan ID Masjid Ponpes Riyadlul Jannah 2 Internasional Karawang |
![]() |
---|
Hendak Tawuran, Lima Remaja Bawa Senjata Tajam dan Molotov Ditangkap Polres Karawang |
![]() |
---|
Akademisi Menilai Gugatan ASN Cirebon Soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.